Oknum Perangkat Nagari Rusak Merek Nama Masjid Taqwa Muhammadiyah Meminta Maaf
PESISIR SELATAN, Suara Muhammadiyah — Viralnya sejumlah warga mencongkel merek nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Taqwa Muhammadiyah Nagari Kudo-Kudo Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya mendapat tindakan tegas dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat.
Kejadian pencongkelan merk masjid Taqwa Muhammmadiyah itu terjadi pada Rabu lalu (4/1/2023), peristiwa tersebut sempat viral dan membuat resah di WA Group Muhammmadiyah.
Wakil Ketua Bidang Hubungan dan Kerja Sama Eksternal, Drs. Zaitul Ikhlas Saad,M.SI mengatakan kita sudah turun ke TKP dengan menemui Kapolsek untuk menindak lanjuti laporan pengaduan. Selanjutnya, PWM bersama PDM dan PCM bertemu dengan pemerintah kabupaten setempat dan perangkat nagari untuk mencari data kronologi kejadian sekaligus meng-inventarisir persoalan dengan pendekatan persuasif.
“Karena adanya itikad baik dari terlapor dengan mengakui peebuatannya dan berjanji tidak mengulang perbuatan yang sama maka kita (Muhammadiyah) mencabut laporan pengaduan di Polsek Pancung Soal yang telah memasuki tahap penyidikan,” katanya
Dia mengharapkan warga Muhammadiyah tetap tenang dan tidak terpancing emosi dalam menyikapi persoalan ini. Kondisi di TKP sudah kondusif dan aktivitas masjid berjalan seperti biasa.
Sekretaris PD Muhammadiyah Pesisir Selatan Yuliandri menambahkan telah terjadi mediasi damai antara pelapor yakni PC Muhammadiyah Inderapura dengan terlapor Wali Nagari Kudo-Kudo Inderapura, dan kawan-kawan atas tindakan pengrusakan Merek Masjid Taqwa Muhammadiyah Inderapura.
Katanya, mediasi berlansung di ruang rapat Kapolsek Pancung lancar dan aman. Tampak adir dalam mediasi tersebut Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Ketua KAN dan PD. Muhammadiyah Pesisir Selatan. “Alhamdulillah, telah terjadi kesepakatan damai antara dua belah pihak,” tuturnya.
“Laporan pengaduan ke Polsek Pancung Soal sudah resmi kita cabut karena terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dengan penandatanganan perjanjian di atas materi,” tutupnya. (RI)