Kepastian Waktu dalam 25 Tahun Kalender Hijriyah

Kepastian Waktu dalam 25 Tahun Kalender Hijriyah

Judul               : 25 Tahun Kalender Hijriyah Wujudul Hilal (1444 H-1468 H/2022 M-2046 M)

Penulis             : Oman Fathurohman SW

Penerbit           : Suara Muhammadiyah

Cetakan           : I, November 2022

Tebal, ukuran  : xiii + 332 hlm, 16 x 23 cm

 

Sistem penandaan waktu adalah produk peradaban. Suatu peradaban tinggi memiliki sistem penanggalan yang baku, detail, dan pasti. Dalam peradaban maju, semua urusan memperhatikan kepastian waktu. Tanpa penanggalan waktu yang jelas, banyak aspek kehidupan menjadi serba tidak menentu. Buku 25 Tahun Kalender Hijriyah Wujudul Hilal karya Oman Fathurohman ini menjawab tantangan itu.

Terdapat beberapa jenis penanggalan. Pertama, Kalender Islam atau Kalender Hijriyah. Kalender ini menganut sistem edaran bulan (qomariyah) yang mengelilingi bumi dan bumi mengelilingi matahari. Kedua, Kalender Yahudi. Yaitu kalender yang menggunakan nama-nama bulan berdasarkan peredaran musim seperti Etanim, Bul, Abib, Ziw; pasca-pembuangan, menggunakan nama semisal: Nian, Iyar, Siwan, Tamus, Ab. Ketiga, Kalender Masehi atau Kalender Gregorian. Kalender Masehi digunakan di seluruh dunia dan berlaku universal, termasuk di dunia Islam. Tahun 1 Masehi dihitung dari masa kelahiran Isa al-Masih (Yesus Kristus). Sebelum tahun 1, disebut SM (Sebelum Masehi), BC (Before Christ), atau BCE (Before Common Era). Tahun setelah Masehi disebut AD (Anno Domini), atau CE (Common Era). Keempat, Kalender Lokal. Masyarakat Jawa memiliki sistem Pranotomongso (penanda musim), yang dikaitkan dengan aktivitas pertanian, bercocok tanam, atau menangkap ikan. Selain menggunakan panduan pergerakan benda-benda langit, juga mempertimbangkan fenomena alam hingga peristiwa meteorologi.

Bagi umat Islam, penandaan unit waktu Kalender Hijriah didasarkan pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah. Hingga saat ini, belum ada Kalender Hijriah Global yang berlaku tunggal. Dalam artian, satu kalender yang menerapkan satu hari di satu tanggal yang sama di seluruh dunia. Umat Islam memiliki banyak perbedaan dalam merumuskan kriteria kalender Islam, semisal kalender Islam kamariah hijriah dan nonhijriah. Dari segi perhitungan, ada kalender aritmatik dan kalender hisab hakiki. Dari segi zonasi, ada yang bersifat zonal, bizonal, tiga zona, dan empat zona.

Buku ini mengajukan suatu penandaan tanggal selama 25 tahun dengan kriteria hisab wujudul hilal, kriteria yang dipakai oleh Majelis Tarjih dan Tajdid. Kapan kapan maulid nabi atau kapan 27 Rajab atau kapan 10 Muharram hingga tahun 2046, semua terjawab tuntas.

Buku ini menggunakan pedoman penyusunan kalender sebagai berikut. Pertama, kriteria awal bulan yang digunakan adalah kriteria wujudul-hilal dengan tiga paramaternya: (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari, dan (3) pada saat terbenam matahari bulan belum terbenam atau masih di atas ufuk. Kedua, marjak Yogyakarta dengan koordinat: (1) lintang -07° 48¢; (2) bujur 110° 21¢ BT; (3) tinggi tempat 100 m DPL. Ketiga, sumber data astronomis bulan dan matahari: Ephemeris Hisab Rukyat dalam program aplikasi Winhisab. Keempat, matlak wilayatul-hukmi Indonesia, dengan kriteria wujudul-hilal di marjak Yogyakarta. Kelima, waktu ijtimak dan terbenam matahari dalam WIB. (Muhammad Ridha Basri)

Buku dapat dibeli di Suara Muhammadiyah Store

Exit mobile version