JAKARTA, Suara Muhammmadiyah – PK IMM FKIP UHAMKA bidang IMMawati menggelar kegiatan kajian tentang menanggapi isu terkini, yakni tanggap isu dispensasi pernikahan dini. Salah satu topik yang diangkat mengenai “Menanggapi Isu Pernikahan Dini di Ponorogo, Berikan Kami Edukasi Bukan Dispensasi.” Kegiatan tersebut digelar Sabtu (4/2) secara daring (online).
Salah satu pembahasan terpenting adalah pernikahan dalam Islam. Menurut Rini Marlina, SM selaku narasumber dari Keua DPP IMM Bidang IMMawati mengatakan bahwa pernikahan dalam islam ialah melakukan suatu akad atau suatu perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagian hidup keluarga yang diliputi perasaan cinta kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah SWT.
Usia perkawinan dalam islam diberikan hak penuh kepada anak yang sudah baligh untuk melanjutkan atau memutuskan perkawaniannya. Dijelaskan bahwa di dalam islam seseorang yang belum dewasa tidak dianggap cakap untuk berbuat hukum.
“Nah, jika dilihat dari persepektif hukum bahwa perkawainan di Indonesia hanya boleh menikah pada usia 21 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 6 Ayat 2 UU No, 1 Tahun 1974. Masih dalam pembahasan umur, di dalam komplikasi hukum islam, laki-laki di bawah umur 19 tahun dan perempuan di bawah umur 1 tahun dinilai belum cakap dalam membina kehidupan rumah tangga,” ujarnya.
Melihat banyaknya dispensasi nikah dibawah umur yang terjadi di Indonesia membuat timbul pertanyaan. Seperti apa penyebabnya, kenapa terjadi dispensasi pernikahan. Penyebab dari timbulnya dispensasi terjadi karena adanya pernikahan yang dilakukan dibawah umur dan penyebabnya ada yang hamil diluar nikah, budaya setempat yang mengharuskan untuk menikah muda, dan banyak hal lainnya.
Dengan demikian, secara tidak langsung bukan sebuah dispensasi yang diberikan kepada anak- anak sebagai solusi, melainkan pemberian edukasi kepada anak-anak mengenai sex edukasi. Di dalam forum diskusi ada yang bertanya terkait sex education. Apakah sex education sudah bisa diajarkan sejak SD? Narasumber menjawab bahwa Sex education seharusnya diajarkan sejak dini. Dikarenakan sudah banyak kasus yang korbannya anak-anak. Selain itu, anak-anak sudah harus tau bagian mana yang tidak boleh dipegang selain dari ibunya. Peran orangtua pun seharusnya sudah memberikan edukasi.
Sex edukasi yang diberikan juga seperti nantinya perempuan akan mengalami haid, diberi pemahaman apa itu haid dan bagaimana mengatasinya. Lebih kurang banyaknya pertanyaan yang dilontarkan dari peserta yang membahas sek edukasi dan narasumber mengatakan bahwa sek edukasi sangatlah penting diajarkan sejak dini. Setidaknya ada pencegahan awal. Melihat kondisi lingkungan dari segala penjuru. Memberi pemahaman secara segera dan sebagai pendidik ataupun orang tua harus bekerja sama untuk memberikan arahan mana yang benar atau salah dalam hal seks edukasi, serta bahwa hal ini bukan menjadi hal yang tabu lagi, kita harus sadar akan seks edukasi. Kajian diakhiri dengan penyerahan sertifikat dan foto bersama. (Cici/Cris)