Pemda yang Sebelumnya Melarang Akhirnya Izinkan Muhammadiyah Gunakan Fasilitas Publik Untuk Shalat Ied

Pemda yang Sebelumnya Melarang Akhirnya Izinkan Muhammadiyah Gunakan Fasilitas Publik Untuk Shalat Ied

Pemda yang Sebelumnya Melarang Akhirnya Izinkan Muhammadiyah Gunakan Fasilitas Publik Untuk Shalat Ied

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Setelah ribut-ribut terbitlah izin. Setelah ramai pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk melangsungkan Shalat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah yang pelaksanaanya sehari lebih awal dari tanggal yang ditetapkan pemerintah. Akhirnya pemerintah daerah yang bersangkutan memberikan izinnya kepada Muhammadiyah untuk menggunakan fasilitas publik yang ada. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai bahwa negara melalui pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengatur ranah ibadah setiap warganya. Namun belakangan, pemerintah yang bersangkutan meralat pernyataannya dan memberikan izin penggunaan fasilitas publik untuk beribadah.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Walikota Pekalongan dan Walikota Sukabumi yang mengijinkan lapangan Mataram dan Merdeka sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023,” ujar Abdul Mu’ti dalam cuitan di akun Twitternya (17/4).

Mu’ti pun mengapresiasi dukungan jajaran pemerintah pusat, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, pimpinan partai politik, anggota DPR/DPRD, dan tokoh masyarakat yang mendukung ditegakkannya Konstitusi, serta menciptakan suasana saling menghormati demi persatuan umat dan bangsa.

Demi menghormati umat Islam yang masih berpuasa dan menjaga persatuan, Abdul Mu’ti berpesan agar warga Muhammadiyah tidak melakukan open house pada hari Jumat, 21 April. Open house dan silaturrahim dilaksanakan mulai 22 April setelah umat Islam secara keseluruhan melaksanakan Shalat Idulfitri. “Semoga semua pihak mengambil hikmah dari peristiwa di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi untuk persatuan umat serta kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Mu’ti. (diko)

Exit mobile version