Judul : Pedoman Zakat Praktis
Penyusun : Dewan Syariah Lazis Muhammadiyah
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Cetakan : X, Maret 2023
Tebal, ukuran : viii + 84 hlm, 11,5 x 17,5 cm
ISBN : 979-3708-09-3
Zakat merupakan ibadah yang penting dalam Islam. Zakat tidak hanya berdimensi ibadah seorang hamba dengan Tuhannya, tetapi juga berdimensi sosial di antara sesama hamba. Zakat memberi manfaat bagi keberdayaan masyarakat. Zakat mengupayakan distribusi kesejahteraan secara lebih adil dan merata. Zakat memberdayakan kaum lemah dan papa.
Zakat menyucikan jiwa manusia dari kotoran dosa serta menumbuhkan akhlak mulia seperti sikap murah hati, punya kepekaan sosial yang tinggi, mengikis sifat kikir dan serakah, serta menghadirkan ketenangan batin. Zakat juga mengusir penyakit hati, mengikis rasa iri dan dengki kepada orang yang memiliki kelebihan harta.
Firman Allah dalam At Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” Dalam banyak ayat, perintah zakat sering disandingkan dengan perintah salat, misalnya dalam Al-Baqarah ayat 43, “Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku.”
Ada dua jenis zakat. Pertama, zakat fitrah atau zakat jiwa (nafs). Zakat fitrah diwajibkan sebelum salat ‘id di akhir Ramadhan, sejumlah satu sha’ atau kurang lebih 2,5 kg beras. Kedua, zakat harta (mal), baik yang berumber dari hasil usaha maupun hasil bumi. Zakat mal dikenakan atas harta yang dipunyai seseorang atau lembaga dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Syarat zakat mal meliputi keadaan: mukmin dan muslim, berakal, serta memiliki harta yang mencapai nisab. Adapun syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu: jika harta itu milik penuh (al-milk tam), dapat berkembang (an-nama’), sampai nisab, telah dikurangi utang, dan dalam waktu satu tahun (al-haul).
Dalam Islam, harta (mal) dipahami sebagai “segala yang dapat dipunyai (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kebiasaannya,” (hlm 17). Sesuatu yang disebut harta harus memenuhi dua syarat: (1) dapat dimiliki/disimpan/dihimpun/dikuasai; (2) dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, seperti rumah, kenderaan, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lainnya.
Harta yang wajib dizakati berupa: binatang ternak, harta perniagaan, hasil pertanian, hasil pertambangan dan kekayaan laut, rikaz, emas dan perak/simpanan. “Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu, adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh karena itu, segala macam bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, atau surat berharga lainnya, termasuk dalam penyimpanan emas dan perak, sehingga penetapan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan ketentuan zakat pada emas dan perak. Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, kendaraan, dan lain-lain yang melebihi keperluan menurut syara’, atau dibeli/dibangun dengan tujuan investasi dan sewaktu-waktu dapat diuangkan,” (hlm 30).
Buku ini juga menjabarkan secara rinci dan ringkas tentang nisab atau kadar zakat yang harus dikeluarkan dari masing-masing jenis dan jumlah harta yang dipunyai. Dijelaskan juga tentang pembagian harta zakat, siapa yang berhak menerima zakat, dan tuntunan zakat praktis sehari-hari lainnya. (Muhammad Ridha Basri)