Bioetika Produk Rekayasa Genetik Sudah Pasti Halal?

Bioetika Produk Rekayasa Genetik Sudah Pasti Halal?

Bioetika Produk Rekayasa Genetik Sudah Pasti Halal?

Oleh: Luthfiah Khairunnida’

2023 World Population by Country menyatakan bahwa 12 negara memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 milyar dan tingkat kelahiran bayi di dunia sebesar 140 juta per tahunnya. Menurut PBB populasi secara keseluruhan akan terus meningkat mencapai 8,5 miliar penduduk hingga tahun 2030. Bahkan PBB sudah memprediksi sampai dengan tahun 2100 jumlah penduduk akan mencapai angka 10,4 miliar. Dari data tersebut membuktikan populasi manusia akan bertambah secara terus menerus.

Jumlah populasi manusia secara global sangat mempengaruhi akan berbagai aspek kehidupan. Seiring dengan peningkatan jumlah populasi tentu saja aspek kehidupan lainnya juga turut meningkat, salah satunya yaitu pangan. Kebutuhan pangan harus selalu ditingkatkan agar tidak terjadi krisis pangan yang dapat menimbulkan konflik dunia. Akan tetapi, saat ini dalam menyediakan pangan terdapat beberapa kendala seperti lahan sempit, hama penyakit tanaman semakin meluas, perubahan iklim yang tidak tentu serta mahalnya biaya budidaya.

Faktor kondisi negara seperti menurunnya swasembada pangan juga mengakibatkan ketergantungan dengan negara lain secara tidak langsung. Ketahanan pangan dapat mempengaruhi dalam kesehatan manusia terutama gizi yang diperlukan oleh tubuh. Berdasarkan FAO terdapat 925 juta penduduk yang terdiagnosa gizi buruk/kekurangan gizi. Peristiwa ini harus diperhatikan agar ketahanan pangan tetap terjaga. Banyak upaya dalam menjaga ketahanan pangan (food security) untuk mencegah terjadinya krisis pangan. Bioteknologi modern telah lama muncul dan dikembangkan oleh para ilmuwan untuk memberikan solusi permasalahan-permasalahan aspek kehidupan. Hal inilah yang membuat para ahli bioteknologi mengemukakan Genetically Modified Organism (GMO) untuk memenuhi kebutuhan pangan secara global.

Genetically Modified Organism (GMO) merupakan produk hasil rekayasa genetik dari suatu organisme. Banyak sekali produk pertanian organik yang sudah menggunakan GMO dalam pengolahannya contohnya seperti jagung manis, semangka tanpa biji, padi yang mengandung pro vitamin A (beta-karotena) dalam jumlah tinggi dan lain sebagainya. Dengan adanya bioteknologi ini banyak sekali manfaat yang didapat dari aspek pangan. Akan tetapi, produk hasil dari GMO masih memiliki pro-kontra.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat bahwa tingkat keamanan produk hasil GMO belum terjamin keamanannya. Khusus di Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk muslim kehalalan produk tersebut juga patut diperhatikan. Lalu apakah produk GMO sudah layak dikonsumsi dari segi halalnya? Dalam mengatur halalnya suatu makanan, Indonesia memiliki lembaga yang bernama Majelis Ulama Indonesia atau biasa disingkat MUI. Produk rekayasa genetik tentu saja berkaitan dengan MUI selaku lembaga penguji kehalalan untuk dikonsumsi oleh penduduk muslim di Indonesia. MUI telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan tentang rekayasa genetik dan produknya.

Sesuai dengan Fatwa MUI No. 35 Thn. 2013 menyatakan: (1) Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat: a) dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat); b) tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan c) tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia. (2) Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: a) bermanfaat; dan; b) tidak membahayakan. (3) Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat: a) Hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi); b) bermanfaat; dan c) tidak membahayakan. (4) Produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: a) bermanfaat; b) tidak membahayakan; dan c) sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Dari fatwa diatas dapat kita simpulkan bahwa melakukan rekayasa genetika bersifat mubah dengan syarat tidak mendatangkan mudharat dan bermanfaat. Dalam mengkonsumsi produk rekayasa genetik secara keseluruhan bersifat halal dengan memperhatikan mudharat serta manfaat dari produk tersebut.  Produk hewan harus berasal dari hewan yang halal untuk dikonsumsi. Pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetik bersifat halal asalkan gen yang digunakan bukan berasal dari yang haram.

Luthfiah Khairunnida’, Mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Exit mobile version