Tiga Kader Muhammadiyah Menjadi Penyelenggara Pemilu di Spanyol

Tiga Kader Muhammadiyah Menjadi Penyelenggara Pemilu di Spanyol

Tiga Kader Muhammadiyah Menjadi Penyelenggara Pemilu di Spanyol

BALI, Suara Muhammadiyah – Tiga orang Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Spanyol yang terpilih menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)  Madrid untuk Pemilihan Umum 2024 mengikuti Bimbingan Teknis dan Penguatan Kapasitas bagi PPLN seluruh dunia di Nusa Dua Convention Centre, Bali, tanggal 29 Juli sampai dengan 1 Agustus 2023.

Para kader PCIM Spanyol tersebut adalah Yordan Gunawan, Muhammad Syahnan Harahap serta Woro Hendriati Yustisia yang masing-masing merupakan Ketua PCIM dan Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat dan Pengurus Majelis Pemberdayaan Perempuan.

Acara Bimbingan Teknis dan Penguatan Kapasitas PPLN yang diselenggarakan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ini diikuti oleh 478 peserta yang berasal dari 128 negara di lima benua di Indonesia.

Dalam keterangannya, Muhammad Syahnan menyebut bahwa sejak Januari sampai dengan Juni 2023, ia dan keempat anggota PPLN Madrid telah mulai bekerja dan menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 yang akan datang. Ada 1567 WNI  nantinya yang akan mengikuti pemilu di Madrid, dan ini merupakan amanah yang kami jaga untuk bisa menjamin pelaksanaan pemilu 2024 di Spanyol ini, ujar pria yang akrab dipanggil Agil ini.

Sementara itu Woro menyebut bahwa saat ini proses pemilu sedang menuju persiapan logistik dan penambahan daftar pemilih tambahan. Kita juga akan mulai mempersiapkan diri menerima DPT tambahan terutama mahasiswa, atau diaspora lainnya yang akan datang ke Spanyol, setelah daftar pemilih ditetapkan Juni lalu, tutur Woro yang telah menetap lebih dari 13 tahun di negeri Matador.

Yordan Gunawan, Ketua PCIM Spanyol mengucapkan syukur bahwa kader-kader Muhammadiyah bisa mewarnai sekaligus berkontribusi bagi Republik Indonesia. Sudah menjadi tugas kita sebagai kader Muhammadiyah untuk menjadi bagian dari garda terdepan dalam menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, ujar Yordan yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini. (Yordan/Sya)

Exit mobile version