YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah Edisi Ke-227. Pada Rabu, 30 Agustus 2023 yang dilaksanakan di Islamic Center UAD dengan mengusung tema, “Kapita Selekta Putusan dan Fatwa Tarjih”. Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Ruslan Fariadi AM, S. Ag., M.S.I. Sebagai narasumber dari kegiatan Pengajian Tarjih Muhammadiyah Edisi Ke-227 membawakan tema ceramah, “Politik Uang dalam Pandangan Muhammadiyah”.
Dalam buku Fikih Anti Korupsi yang disusun telah mencakup seluruh pengertian, faktor maupun aspek-aspek penting dalam melakukan korupsi atau modus-modus kejahatan dari politik. Sehingga memiliki dampak yang luas bagi umat. Oleh karena itu, dalam pandangan Muhammadiyah korupsi atau tindakan suap dianggap sebagai praktik yang merusak esensi demokrasi dan moralitas dalam berpolitik.
Muhammadiyah sebagai organisasi yang menganut prinsip-prinsip moral dan etika, percaya bahwa politik seharusnya didasarkan pada kejujuran, integritas dan komitmen yang kuat untuk melayani kepentingan publik. Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya memerangi korupsi atau suap sebagai bagian dari tanggung jawab umat dalam membangun masyarakat yang bermatabat dan adil.
“Suap itu identik dengan pemberian benda, uang atau sejenisnya, maka politik uang tidak dimaknai hanya sebatas pemberian uang. Sudah menjadi makna terminologis, jadi politik uang itu bukan berarti uang saja yang masuk, bisa juga sembako, kemudian berbagai hadiah-hadiah dalam bentuk materi selain uang itu,” ucapnya.
Ruslan Fariadi juga menambahkan politik uang memiliki dampak negatif berupa ekonomi, kesejahteraan, politik, dan keamanan. Selain itu juga memiliki dampak pada nasib rakyat dan bangsa. Dengan demikian, Muhammadiyah berupaya untuk mengenalkan budaya politik yang lebih sehat, berlandaskan pada integritas, keadilan dan kesejahteraan dalam kompetisi politik demi kesejahteraan umat bersama. (Na/Tri)