Hukum Parfum Beralkohol

Parfum

Dok GI

Pertanyaan Dari:

Restu Muhamad (disidangkan pada hari Jum’at, 29 Syawal 1436 H / 14 Agustus 2015)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w. w.

Begini, saya bingung tentang menggunakan parfum beralkohol, saya bimbang sebab saya pernah mendengar boleh menggunakan asal bahan-bahan untuk membuat alkoholnya dari bahan-bahan halal, sedangkan yang satu lagi saya pernah mendengar haram. Terima kasih sebelumnya, mohon pencerahannya.

Wassalamu ‘alaikum w. w.

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam w. w.

Terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Berikut ini jawaban dari kami.

Pendahuluan

Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Saat ini alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, serta kepentingan lainnya. Maka di sinilah diperlukan fatwa tentang alkohol.

Dasar Pertimbangan Hukum

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Q.S. al-Maidah (5): 90]

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [Q.S. al-Baqarah (2): 219]

Dari Ibn Umar [diriwayatkan] bahwasanya Nabi saw bersabda Allah melaknat khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya. [H.R. Abu Dawud]

Dari Ibn Umar [diriwayatkan] ia berkata Rasulullah saw bersabda semua yang memabukkan adalah khamr dan semua yang memabukkan adalah haram. [H.R. Muslim]

Dari Jabir bin Abdillah [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya adalah haram. [H.R. Abu Dawud].

Fatwa hukum

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam jawaban ini yang dimaksud dengan:

 

Kedua: Ketentuan Hukum

 

Ketiga: Hukum Alkohol

Khamr itu tidak identik dengan alkohol, walaupun dalam khamr itu sendiri banyak kandungan alkoholnya dan memabukkan. Oleh karena itu apa saja yang mempunyai potensi memabukkan maka dia adalah khamr, apapun nama dan sebutan yang diberikan orang terhadapnya. Rasulullah saw pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, jagung atau gandum yang diperas hingga menjadi minuman keras, maka beliau menjawab: Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (H.R. Muslim). Keharaman khamr itu tidak diukur dari sedikit atau banyaknya kandungan khamr tersebut. Rasulullah saw menegaskan: Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram (H.R. Abu Dawud).

… Ibnu Abbas berkata bahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw berkata: Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya [khamr]? Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya. Maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya. Kemudian Ibnu ‘Abbas ra. berkata: Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isinya hingga habis. [H.R. Muslim].

Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah saw dan beliau tidak memerintahkan kepadanya untuk mencuci wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis, dengan demikian surah al-Maidah 90 kenajisan khamr adalah maknawi bukan dzati. Tentu saja hukum khamr yang mutlak keharamannya sedikit ataupun banyak, berbeda dengan alkohol, sebab semua benda yang di dalamnya terdapat alkohol belum tentu dinamakan khamr. Kandungan alkohol (suatu bahan kimia yang juga disebut etanol) terdapat pada beberapa buah-buahan atau bahan pangan lainnya. Kehalalan atau keharaman dari alkohol/etanol ini dilihat dari kadar yang terkandung di dalamnya.

Kegunaan Alkohol (Etanol)

Alkohol sebagai solvent (Pelarut) pada parfum bukanlah khamr, mungkin ini yang sering dikira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khamr. Dalam hal ini harus dibedakan antara alkohol dan khamr: kata “alkohol” atau etanol digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut:

Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia

Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH), yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptic, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat dalam parfum masuk dalam kategori yang kedua. Alkohol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitu alkohol kategori ketiga. Jadi illah (sebab) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khamr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya.

Dalam bentuk pemakaian luar, para ulama berbeda pandangan dalam menentukan kenajisan alkohol/khamr. Menurut kebanyakan ulama khamr itu dihukumi najis berdasarkan firman Allah dalam Q.S. al-Maidah (5): 90. Sementara sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa khamr itu suci, sedangkan yang dimaksud dengan ayat di atas (“perbuatan keji”) adalah pengertian maknawi bukan pengertian najis sesungguhnya. Artinya setiap yang najis itu sudah tentu diharamkan (untuk dikonsumsi) dan tidak semua yang diharamkan itu statusnya najis. Misalnya emas dan sutra haram pemakaiannya bagi kaum laki-laki sedangkan statusnya adalah suci karena dipakai oleh kaum wanita.

Jadi pandangan ulama yang tidak menajiskan khamr menganggap parfum yang mengandung alkohol tersebut tidak najis, oleh karena itu menurut mereka tidak mengapa shalat dengan mempergunakan bahan yang bercampur alkohol tersebut.

Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol, etanol yang merupakan senyawa murni diproduk pada industri kimia – dan sifatnya tidak najis, – bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr) melalui teknik fermentasi. Dengan demikian, parfum beralkohol bukan khamr, maka hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh. mengingat status alkohol (etanol) yang suci yang bercampur dalam parfum, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab

Exit mobile version