• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Mei 19, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Fatwa Tentang Bulus

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
13 Januari, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
2
Fatwa Tentang Bulus
Share

Dalam sebuah kursus mubaligh, Pak AR mengingatkan supaya seorang mubaligh atau kyahi atau ulama dalam berfatwa jangan hanya mengikuti kehendak audiens atau peserta pengajian, tetapi harus berpegang kuat-kuat pada Al Aqur’an dan Sunnah. Karena kalau hanya ingin memuaskan audiens, maka yang terjadi adalah fatwa itu dapat menyimpang dari agama.

Kemudian Pak AR bercerita tentang seorang mubaligh yang berfatwa, yang fatwanya mengikuti permintaan audiens sebagai berikut. Dalam suatu pengajian, seorang jamaah bertanya ; “Kyahi, bagaimana hukumnya bulus itu?” Jawab Kyahi; “Bulus itu hukumnya haram”.

Baca Juga

Yang Berwawasan dan Berkomitmen

Kepala Staf Kodim Bekali Mahasiswa Baru ITB AD Lamongan Wawasan Kebangsaan

Jamaah itu bertanya lagi setengah protes : “Tapi daging bulus itu enak kyahi. Kalau Kyahi sudah mencoba bisa ketagihan”. Kyahi itu kemudian menjawab ; “Itu tadi keterangan dari kitab merah. Coba saya carinya dalam kitab hijau”. Kemudian Kyahi masuk ke kamar dan tidak lama kemudian keluar.

Setelah itu Kyahi itu berkata ; “Betul, dalam kitab hijau dinyatakan bahwa Al bulu-su hara-mun illa lahmuha. Jadi bulus itu haram kecuali dagingnya.” Maka mantuk-mantuklah jamaah itu.

Tapi kemudian si penanya itu angkat tangan dan bertanya lagi ; “Tapi bukan hanya dagingnya kyahi, kuahnya juga enak sekali” “Oo, begitu, coba saya lihatnya dalam kitab biru”, kata kyahi itu.

Kemudian Kyahi itu masuk lagi ke kamar dan setelah itu menemui jamaahnya sambil berkata : “Betul, dalam kitab biru ada keterangan sebagai berikut. Wa amma duduhuha au quwahuha hala-lun: Artinya ; adapun duduhnya (duduhuha) atau kuwahnya (quwahuha) halal. Tentu saja peserta kursus ger-geran.

Tags: beritaMutiara tokohwawasan
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Yang Berwawasan dan Berkomitmen
Analog

Yang Berwawasan dan Berkomitmen

14 Januari, 2023
Kepala Staf Kodim Bekali Mahasiswa Baru ITB AD Lamongan Wawasan Kebangsaan
Berita

Kepala Staf Kodim Bekali Mahasiswa Baru ITB AD Lamongan Wawasan Kebangsaan

12 September, 2022
berita
Opini

Menelisik Berita (Benar vs Bohong)

26 Agustus, 2022
Next Post
MDMC Selenggarakan Konsultasi Internasional Untuk Aksi Kemanusiaan Lintas-Agama

MDMC Selenggarakan Konsultasi Internasional Untuk Aksi Kemanusiaan Lintas-Agama

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In