M. Muchlas Abror; Saksi yang Adil

M. Muchlas Abror; Saksi yang Adil

M Muchlas Abror Dok SM

Umat Islam semestinya berkarakter wasathiyyah (Qs Al-Baqarah [2] : 143).  Kata itu berarti umat yang menempuh jalan tengah. Atau umat yang bersikap tengah, umat yang memiliki sikap seimbang antara dua kutub yang berlawanan dan bertentangan. Dengan kata lain dapat disebut umat yang moderat. Sebab, umat ini disiapkan untuk mengemban tugas mulia lagi terpuji. Sekalipun berat, tidak ringan. Bersikap adil dan menjadi saksi atas perbuatan manusia. Sedangkan Rasulullah Muhammad saw menjadi saksi atas perbuatan umat ini.

Umat Islam adalah kaum Mukmin­in. Kepada kaum Mukminin, Allah memerintahkan untuk menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah (Qs An-Nisa’ [4] : 135). Dengan kalimat atau redaksi lain, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil”. (Qs Al-Maidah [5] : 8). Perintah itu mestilah dilaksanakan. Amanah Allah yang dipikulkan di atas pundak kaum Mukminin itu adalah amanah besar dan penting. Jadi, tidak bisa lain, kecuali harus ditunaikan. Siapa yang dapat menunaikan amanah dengan baik pasti banyak kebaikan dan manfaat yang didapat, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan harus ditegakkan, meskipun terhadap orangtua kita, kerabat dekat, atau terhadap diri kita sendiri. Bahkan, Allah  menegaskan dalam firman-Nya, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah”. (Qs Al-Maidah [5] : 8). Apabila keadilan di masyarakat tegak, maka masyarakat menjadi baik, tertib, aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia. Sebaliknya, apabila kedzaliman bermunculan dan dibiarkan tidak ada penindakan terhadap  pelakunya, maka tentu kehidupan di masyarakat menjadi kacau balau dan carut marut. Tidak ada ketertiban, ketenangan, dan kedamaian. Kesejahteraan dan kebahagiaan menjadi semakin jauh. Jadi, keadilan yang tegak akan mencegah kesewenang-wenangan dan kezhaliman. Sebab, keadilan, yang menjamin kesamaan manusia, memberikan hak kepada setiap pemiliknya.

Kaum Mukminin di tengah kehidupan ini juga mengemban tugas menjadi saksi yang adil. Sebagai saksi  yang adil haruslah berani mengatakan kebenaran. Keadilan dan kebenaran adalah dua arti dari satu maksud. Karena sesuatu disebut adil, sebab ia benar. Dan sesuatu disebut benar, karena ia adil. Sebagai saksi tugas utamanya menegakkan kebenaran dan keadilan. Tugas itu harus dilaksanakan secara ikhlas, karena Allah. Tanpa pamrih apa pun dan kepada siapa pun. Karena dalam memberikan kesaksian karena Allah, maka kalau melakukan perhitungan karena-Nya pula. Bukan karena memperhitungkan seseorang dari yang diberikan kesaksian untuknya. Apakah orang itu kaya atau miskin? Kalau orang itu kaya akan dibelanya sekuat tenaga, meski harus dusta dan mengenyampingkan keadilan dan kebenaran. Karena ada tujuan yang bersifat duniawi yang ingin diraih. Meskipun tak sejalan dengan nilai-nilai Ilahi. Sedangkan kalau orang itu miskin, maka pembelaannya hanya sekadarnya saja. Padahal, yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah pula. Ingatlah! Kaya dan miskin di hadapan keadilan adalah sama.

Kita, sebagai kaum Mukminin, mengemban amanah menjadi penegak keadilan dan saksi yang adil pula. Karena itu, kita mestilah melakukan aksi nyata. Hal itu dapat diwakili para pakar,  perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan seperti yang telah dilakukan oleh Muhammadiyah. Aktif ikut menyoroti dan mengoreksi peraturan dan perundang-undangan yang menyengsarakan rakyat disertai sumbangsaran perbaikannya.  Aktif pula mengritisi perilaku perbuatan yang merugikan dan membuat derita masyarakat, misal, korupsi yang marak dan menggurita serta perdagangan narkoba. Melaporkan kepada yang berwenang, jika ada orang melakukan perbuatan itu dan diharapkan untuk segera diselidiki. Kita mendorong dan menguatkan kepada Pemerintah agar pemberantasan korupsi dan narkoba, jangan mengendor atau melemah. Bahkan, harus lebih ditingkatkan lagi dari waktu ke waktu.

Keadilan harus ditegakkan. Neracanya tidak boleh miring ke kanan atau ke kiri. Karena pengaruh cinta dan benci, kedekatan hubungan, kepentingan, dan hawa nafsu, timbangan keadilan menjadi berat sebelah. Maka menjadi saksi harus  adil. Berkata yang senyatanya dan tidak mengada-ada.  Saksi yang adil harus tegak di tengah dalam segala kondisi.•

Exit mobile version