• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Desember 17, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Tidak Ada Larangan Menikahi Wanita Hamil

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
18 Februari, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
4
Tidak Ada Larangan Menikahi Wanita Hamil

Foto Dok Ilustrasi

Share

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum w. w.

Baca Juga

Islamofobia dan Tragedi Srebrenitsa 1995

Anjuran Menikah, Studi Ilmu Ma’anil Hadits

Saya Rizal dari ranting Jati Kudus Jawa Tengah. Saya ingin bertanya, teman saya menikah resmi di KUA dalam keadaan istri sudah hamil 2 bulan. Setelah anaknya lahir, pihak keluarga teman saya menyarankan untuk melaksanakan nikah lagi secara agama tetapi ada salah satu anggota keluarga yang menilai itu tidak perlu dilakukan karena pernikahan yang dulu sudah sah secara agama. Teman saya bingung dan meminta pendapat kepada saya, tetapi saya juga kurang menguasai masalah tersebut. Mohon jawaban serta petunjuknya.

Terimakasih.

Wassalamu’alaikum w. w. 

Jawaban:

Wa’alaikumus-salam wr wb.

Saudara Rizal yang kami hormati, pertanyaan senada dengan yang saudara sampaikan telah diterangkan sebelumnya antara lain dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan pada rubrik fatwa agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 tahun 2006. Berikut ini akan kami jelaskan kembali secara singkat.

Pada ayat 24 surat an-Nisa’, – setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu ayat 22, 23, dan 24, –  Allah Swt menegaskan bahwa dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan-perempuan lain selain yang telah disebutkan. Allah Swt berfirman:

… وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ … [النسآء: (4): 24].

Artinya: “… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” [QS. an-Nisa’ (4): 24].

Pada ayat-ayat yang lain disebutkan perempuan-perempuan lain selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu perempuan musyrik [QS. al-Baqarah (2): 221], perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haid [Q.S. al-Baqarah (2): 228], perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya [Q.S. al-Baqarah (2): 230], perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia [Q.S. al-Baqarah (2): 235], perempuan yang tidak mempunyai masa haid lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil [Q.S. ath-Thalaq (65): 4], mengawini wanita sebagai istri kelima [Q.S. an-Nisa’ (4): 3], dan perempuan musyrik [Q.S. an-Nur (24): 3]. Hadis menyatakan bahwa dilarang seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.

Ayat-ayat dan hadis di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat dan hadis tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil.

Demikian jawaban dari kami, terima kasih atas perhatiannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tulisan ini pernah dimuat di Suara Muhamadiyah no 03 tahun 2014

Tags: Dunia Islamfeaturedhukumnyaibu hamilmenikahtanya jawab agama
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Tragedi Srebrenitsa 1995
Dunia Islam

Islamofobia dan Tragedi Srebrenitsa 1995

19 Juli, 2023
Pernikahan
Hadits

Anjuran Menikah, Studi Ilmu Ma’anil Hadits

10 Juni, 2023
Latifa Ibn Ziaten
Wawasan

Latifa Ibn Ziaten dan Moderasi Islam

13 Januari, 2023
Next Post
moderasi puasa

Memaknai Rahmat Allah SwT

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In