Pemuda Muhammadiyah Sumut : Tangkap dan Tutup RS yang Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah

Pemuda Muhammadiyah Sumut : Tangkap dan Tutup RS yang Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah

Medan — Lebih 200 Rumah Sakit (RS) di Sumut terancam pidana karena belum memiliki izin pengelolaan limbah. Demikian disampaikan oleh Pandapotan Turnip ST dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sumatera Utara dalam seminar “Dampak dan Pengolahan Limbah Medis” yang diselenggarakan oleh PW Pemuda Muhammadiyah Sumut di Hotel Madani Medan, (22/02).

Menurut Pandapotan, berdasar standar pelayanan minimal rumah sakit seharusnya setiap RS harus memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). “Namun dari 250 RS yang ada di Sumut baru ada 4 yang memiliki izin pengolahan limbah (inzenarator),” ungkapnya.

Lebih lanjut Pandapotan menjelaskan, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan LH pasal 102; yang melaksanaan pengolahan tanpa izin dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp 1 M. Dan pasal 103; RS yang menghasilkan limbah namun tidak melaksanakan pengelolaan limbah dipidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp 1 M.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pemprovsu M. Ansori Dly, S.KM meminta agar pihak RS mentaati dokumen amdal yang sudah dibuat.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi D DPRD Sumut Syah Affandin SH mendesak aparat berwajib untuk menertibkan RS yang pengelolaan limbah tidak jelas serta mendukung agar Pemprovsu memperjuangkan kepada menteri LH agar dibuat tempat pengelolaan limbah medis di Sumut. “Karena sampai saat ini limbah medis harus diangkut oleh pihak ketiga kepulau Jawa,”ujarnya.

Ketua PW. Pemuda Muhammadiyah Sumut M. Basir Hasibuan, M.Pd mengatakan kegiatan ini merupakan suatu bentuk edukasi Pemuda Muhammadiyah kepada Masyarakat, RS, puskesmas, klinik agar memahami dalam pengolalaan limbah yang sangat membahayakan. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Sumut berharap agar pihak RS melakukan pengelolaan limbah sesuai denga perundangan yang berlaku atau bekerja sama dengan pihak ketiga. “Apabila rumah sakit ternyata tetap tidak menghiraukan himbauan ini maka kita akan siap membantu penegakkan hukum untuk menangkap dan menutup rumah sakit tersebut,” ungkap Basir. (Amrizal-Ed. Nisa)

Exit mobile version