Ainun Naim, Forum PTM Berkontribusi Atas Kebijakan Kemenristekdikti

Ainun Naim, Forum PTM Berkontribusi Atas Kebijakan Kemenristekdikti

Semarang–Forum pertemuan rektor dan ketua perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah banyak berkontribusi atas kebijakan yang diambil Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Hal ini disampaikan Ainun Naim Sekjen Kemenristekdikti RI saat memberikan keynote speech pada Rakornas Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di Semarang, Jumat (11/3).

Banyak kebijakan, lanjut Ainun, yang sudah Kemenristekdikti berlakukan tahun ini, yang bersumber dari masukan, pertanyaan, dan gagasan pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah, hasil pertemuan tahun lalu di Lombok. Seperti perubahan nasional pendidikan tinggi, perubahan sistem semester yang kemudian memasukan sistem semester antara, perubahan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS), dan kebijakan Nomer Induk Dosen Khusus (NIDK) yang menjadikan dosen khusus masuk pada rasio dosen serta masuk hitungan badan akreditasinasional. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi. “Alhamdilillah semua kebijakan itu sudah berlaku pada tahun ini”, paparnya.

Selain itu, pada forum yang diselenggarakan oleh Majelis Dikti dan Litbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, Ainun juga memaparkan kebijakan Kemenristekdikti terkait hilirisasi riset, haluan penelitian. Menurutnya, penelitian yang dilakukan perguruan tinggi harus bernilai rahmatan lil alamin, namun itu tidak mudah.

Banyak sekali hasil penelitian yang sudah dilakukan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta seperti perguruan tinggi Muhammadiyah, sambung Ainun, yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Tentu semua itu karena banyak faktor. Salah satunya adalah hambatan ekonomi yang dibuat oleh pasar. Selain itu, hambatan birokrasi juga menjadi faktor lain yang menjadikan hasil penelitian tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selama ini, kata Ainun, banyak hasil penelitian seperti penemuan bibit padi unggul, bibit sapi unggul, dan alat-alat kesehatan yang tidak bisa masuk pasar karena hambatan birokrasi. Seharusnya kementrian terkait mendukung dan mingizinkan hasil penelitian itu. Penemuan bibit unggul padi langsung ditindaklanjuti oleh Kementrian Pertanian dan alat-alat kesehatan ditindaklanjuti oleh Kementrian Kesehatan. “Kami sudah banyak berkomunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai hal ini, harapanya penelitian terkait mendapat dukungan dan ijin dari kementrian tertentu”, ucapnya. (gsh)

 

Exit mobile version