• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Indonesia Bisa Selesaikan Kasus HAM Tanpa Bantuan Asing

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Maret, 2016
in Berita, Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Bisa Selesaikan Kasus HAM Tanpa Bantuan Asing
Share

Jakarta– Jika pemerintah mau menunaikan kewajiban konstitusinya (pasal 28J ayat (4) UUD 1945 jo pasal 8 UU 39 tahun 1999 tentang HAM), Indonesia tentu bisa menyelesaikan banyak kasus pelanggaran HAM tanpa bermimpi mengundang pihak asing. Peryataan ini disampaikan Maneger Nasution Komisioner Komnas HAM pada siaran pers di Jakarta (17/3).

Peryataan tersebut dikeluarkannya karena banyak pertanyaan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM terkait kebenaran informasi tentang diberitakanya Komnas HAM yang meminta pihak asing ungkap kasus pelanggaran HAM. “Maka dikeluarkanya penyatann ini, semata-mata sebagai pertanggungjawaban teologis, ideologis, akademis, dan publik”, kata Nasution.

Baca Juga

Hak Rakyat dalam Pembentukan Undang-Undang

Muhammadiyah Telaah Penuntasan Pelanggaran HAM

Dari perspektif HAM, lanjut Nasution, ada 4 prasyarat elementer berkaitan dengan permintaan Negara Pihak kepada pihak asing untuk ikut menyelesaikan persoalan hukum domestik sebuah Negara Pihak. Yaitu ketika Negara Pihak itu menjadi negara gagal, mengancam kawasan, sistem peradilan dan sistem hukum nasional Negara Pihak tidak berfungsi, dan tidak ada kemauan politik Negara Pihak.

Sebetulnya, papar Nasution, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap 11 kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu. Dari 11 kasus itu, 10 kasus di antaranya, Komnas HAM sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Agung RI sebagai Penyidik. Melalui pengadilan HAM, 3 kasus sudah diadili, yaitu kasus Tanjung Priuk,  Abepura, dan Timtim.

Dengan demikian, terusnya, Indonesia sebenarnya sudah mempunyai pengalaman menyelesaikan sekira 33,33 persen dari 10 kasus domestik yang diselidiki Komnas HAM. Untuk menyelesaikan sisanya, Komnas HAM sudah menempuh berbagai cara yang tentunya sesuai dengan unadng-undang. “Sekarang tinggal pemerintah saja, mau mengambil inisiatif dan tanggung jawab atau tidak?”, tandas Nasution. (gsh)

Tags: AbepurafeaturedKomnas HAMpelanggaran HAMpemerintah IndonesiaRITanjung PriuikTimtimundang-undang
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Immawan Wahyudi
Opini

Hak Rakyat dalam Pembentukan Undang-Undang

26 Juli, 2023
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas
Berita

Muhammadiyah Telaah Penuntasan Pelanggaran HAM

14 Desember, 2020
KOMNAS HAM dan PKBH UMY Bahas Penanganan Isu Kemanusiaan
Berita

KOMNAS HAM dan PKBH UMY Bahas Penanganan Isu Kemanusiaan

15 Agustus, 2018
Next Post
Dr Abdul Mu’ti Inginkan Tulungagung Miliki Universitas Muhammadiyah

Dr Abdul Mu’ti Inginkan Tulungagung Miliki Universitas Muhammadiyah

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In