Pertanyaan Dari:
Ayi Abdul Rozak, Tanjung Gading, Asahan, Sumatra Utara
(disidangkan tahun 2004)
Pertanyaan:
Apakah suara wanita termasuk aurat, halalkah atau haramkah mendengar nyanyian serta apakah hukumnya bagi kita yang menyaksikannya?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, di bawah ini kami sebutkan hadits berikut ini:
عَنِ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى بَابِ حُجْرَتِي وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ. [رواه البخاري] وَ فِي رِوَايَةٍ وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ يَلْعَبُ السُّودَانُ بِالدَّرَقِ وَالْحِرَابِ فَإِمَّا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِمَّا قَالَ تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ خَدِّي عَلَى خَدِّهِ وَهُوَ يَقُولُ دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ قَالَ حَسْبُكِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَاذْهَبِي.
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata: Sebenarnya saya pernah melihat Rasulullah saw pada suatu hari (berdiri) di pintu kamarku, sementara orang-orang Habsyi sedang melakukan pertunjukan di masjid. Rasulullah menutupi saya dengan selendangnya sambil memperhatikan (menonton) permainan mereka.” [HR. al-Bukhari] Dalam suatu riwayat lain: “Adalah hari itu Hari Raya, dimana orang-orang hitam (Habsyi) itu sedang bermain-main dengan perisai dan tombak. Adakala saya bertanya (sesuatu) kepada Rasulullah SAW dan adakala beliau bertanya: “Anda suka melihatnya”. “Ya,” jawab aku. Lalu beliau menegakkan saya dibelakangnya, pipi saya bersentuh dengan pipi beliau sambil beliau bersabda: “Teruskan hai anak Arfadah, sehingga bila saya telah bosan.” Rasulullah bersabda: “Cukup?” “Ya,” jawab aku. “Pergilah,” sabda beliau.”
Dalam hadits lain lagi disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ. [رواه البخاري و أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah bahwa beliau mempertandingkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar, lalu berkata Nabi saw: “Hai Aisyah, apakah ada padamu permainan, karena kaum Anshar amat suka kepada permainan.”
Dalam kaitan hadits tersebut di atas, diriwayatkan oleh as-Sarraj dari Hasyal bahwa Nabi saw pernah bersabda:
لِتَعْلَمَ اْليَهُوْدُ أَنَّ فِي دِيْنِنَا فُسْحَةً إِنِّي بُعِثْتُ بِحَنَفِيَّةٍ
Artinya: “Supaya orang-orang Yahudi mengetahui bahwa agama kita (Islam) adalah lapang, sungguh aku diutus untuk membawa agama yang lapang (mudah) bagi manusia.”
Di dalam kitab Fathul-Bari, Syarah Shahih al-Bukhari, disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ عَلَيْهِ السَّلاَم فَقَالَ دَعْهُمَا فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, beliau menjelaskan, telah masuk kepadaku Rasulullah saw sementara bersama saya terdapat dua orang gadis sedang bernyanyi dengan Bu’ats, lalu Rasulullah saw berbaring di atas tikar sambil memalingkan mukanya. Dan masuklah Abu Bakar, lalu ia membentak aku sambil berkata: “Serunai syaithan di sisi Nabi saw?” Lalu Rasulullah menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar, sambil berkata: “ Biarkanlah mereka bernyanyi (hai Abu Bakar)”. Dan manakala Rasulullah saw tidak ada perhatiannya lagi, keduanya saya singgung (sentuh), lalu mereka keluar.” [HR. al-Bukhari]
Di dalam riwayat yang lain disebutkan dengan redaksi:
تُغَنِّيَانِ بِدُفَّيْنِ
Artinya: “Kedua gadis itu bernyanyi dengan memukul rebana.”
Dari hadits tersebut di atas, maka jelas kepada kita bahwa suara perempuan itu bukan aurat, dan kita boleh mendengar nyanyian yang dinyanyikan oleh orang perempuan (biduwanita), asal penampilannya sopan, menutup aurat, tidak mempertontonkan bodinya dengan pakaian yang seronok, serta nyanyian yang dinyanyikannya tidak bersifat porno dan mengumbar hawa nafsu birahi.
Dalam kaitan itu, maka tidak dapat disalahkan kalau ada ulama yang mengharamkan nyanyian, tarian, musik, dan semisalnya, karena disebabkan oleh fakta-fakta dari luar (‘aridly) yang bertentangan dengan jiwa agama, bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari itu sendiri. Bahkan akhir-akhir ini tayangan-tayangan lewat media elektronik banyak yang bersifat merusak, destruktif. Misalnya penayangan film-film kartun (walaupun itu boneka), karena ditayangkan tepat pada waktu maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari melakukan shalat.
Sebagai penutup uraian untuk saudara, barangkali ada baiknya kami sebutkan di sini apa yang ditulis Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin Juz 2 halaman 284 yang maksudnya kurang lebih sebagai berikut: “Bahwa permainan itu gunanya untuk menyenangkan hati, meringankan beban-beban berat yang terpendam dalam pikiran manusia. Hati (akal) itu apabila terus menerus dipaksakan untuk berpikir, ia akan menjadi buta. Membuat kesenangan kepada hati/pikiran serta jiwa sebenarnya satu pertolongan baginya untuk dapat bergiat kembali”.
Tidaklah berlebihan, hiburan-hiburan itu adalah obat hati terhadap penyakit letih, lesu, bosan, dan jemu, maka seharusnyalah hiburan berupa nyanyian, musik, tarian, itu menjadi mubah hukumnya.
Wallahu a’lam bish shawwab
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: [email protected]