Universitas Muhammadiyah Gorontalo Kampanye Peduli Hiu Paus (Whale Shark)

Universitas Muhammadiyah Gorontalo Kampanye Peduli Hiu Paus (Whale Shark)

GORONTALO–Sebagai wujud keberpihakan pada pelestarian spesies hewan langka, Fakultas Kemaritiman dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMG) mengadakan aksi Kampanye Peduli Hiu Paus (Whale SHARK) pada Sabtu dan Ahad (16-17 April 2016). Aksi ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem dan melestarikan spesies langka.

Selama ini, ikan hiu paus termasuk salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah. Selain faktor alamiah yang menyebabkan jumlah hewan ini semakin menyusut juga dikarenakan oleh faktor ekosistem biota laut yang semakin tercemar. Atas pertimbangan itu, UMG menyelenggarakan aksi kepedulian.

Dalam waktu yang bersamaan, objek wisata hiu paus di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila, Bone, Kabupaten Gorontalo, resmi dibuka untuk umum mulai Minggu, 17 April 2016. Seremonial acara peresmian dilakukan secara langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sekaligus menandai mulai diterapkannya peraturan berinteraksi dengan hiu bagi pengunjung. Peraturan ini dimaksudkan untuk tidak mengusik keberadaan hiu paus dan mengefektifkan potensi wisata.

“Sengaja kami tutup dulu kawasan ini untuk menata sekaligus mengatur. Sekarang peraturannya ketat, tidak bisa menyentuh hiu dan buang sampah,” ujar Rusli, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (18/4).

Menurut Gubernur, kemunculan kawanan hiu paus tersebut menjadi anugerah bagi warga dan nelayan setempat karena mendatangkan wisatawan lokal dan asing. Untuk menjaga keberadaan mereka, sejumlah peraturan mulai diterapkan di antaranya pembatasan jumlah kapal dan hanya boleh untuk kapal berizin resmi pengelola.

Beberapa peraturan lain di antaranya mengharuskan kecepatan kapal ketika mendekati kelompok hiu paus dengan kecepatan 10 knot jarak 1 mil dan 2 knot jarak 50 meter. Jumlah wisatawan yang menyelam dan snorkeling dibatasi dalam sekali turun, yakni enam orang dengan satu pemandu.

Tak hanya itu, durasi berinteraksi dengan hiu paus diberi batas maksimum 15 menit untuk setiap grup penyelam, serta 30 menit untuk setiap kapal. Pengunjung juga tidak diperkenankan menyentuh hiu paus, mengambil foto menggunakan cahaya serta wajib mematuhi arahan pemandu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Sutrisno juga mengingatkan supaya aturan ini bisa diindahkan oleh semua pihak. “Yang kami atur juga posisi perahu. Nanti ada satu speed boat di tengah yang bertugas memberi makan, sementara perahu pengunjung di sekitarnya,” ujarnya. (Ribas)

Exit mobile version