JAKARTA, suaramuhammadiyah.com,- Seperti dugaan masyarakat, Majelis etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI akhirnya memutuskan sanksi yang sangat ringan kepada dua anggota Densus 88 yang bertangungjawab langsung pada hilangnya nyawa Siyono. Warga negara Indonesia yang sah yang baru diduga sebagai anggota teroris.
Dua angota densus 88 itu dijatuhi dua sanksi. Pertama, keduanya diharuskan meminta maaf kepada institusi Mabes polri. Sanksi kedua, mereka juga didemosi selama empat tahun dari Densus 88. Mereka dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di satuan kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun.
Keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai dalam melaksanakan prosedur dalam mengawal Siyono. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jendral Boy Rafli Amar, Pelanggaran pertama yang mereka lakukan adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.
Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini membuat Siyono bisa melawan petugas. Menurut Boy, seharusnya saat dibawa, Siyono harus dalam keadaan terborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain.
Walau begitu, kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak beserta koalisi yang memperjuangkan keadilan untuk Siyono akan terus mencari keadilan dan membuka semua kebenaran kasus yang pernah disebut komnas HAM sebagai state terorisme ini.
Baca komnas ham kematian siyono adalah state terrorism
Langkah lanjutan yang telah disiapkan adalah akan melaporkan pemberian uang Rp 100 juta oleh Densus 88 ke KPK. Uang duka yang diberikan ke keluarga Siyono itu akan dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi.
Uang itu diterima oleh Suratmi, setelah kematian suaminya. Uang itu oleh istri Siyono diserahkan ke PP Muhammadiyah dalam keadaan masih dibungkus rapi.
Baca istri-siyono-serahkan-uang-dua-gepok-kepada-pp-muhammadiyah
Dengan dilaporkan ke KPK, Dahnil berharap KPK bisa mengusut asal-usul uang itu secara gamblang.
Selain itu, menerut Dahnil, pengacara dan keluarga Siyono juga akan melaporkan dua anggota densus 88 yang telah dijatuhi sanksi etik tersebut ke Polres Klaten. Tidak hanya itu, atas adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, ada rencana dari sejumlah tokoh untuk melaporkan kasus Siyono ini ke Mahkamah international. [k’ies]