Mahfud MD: Saat Ini Larangan Komunisme Tak Bisa Dicabut

Mahfud MD: Saat Ini Larangan Komunisme Tak Bisa Dicabut

JAKARTA, suaramuhammadiyah.com. Tak satupun lembaga negara, saat ini, yang dapat mencabut larangan komunisme di Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan hal ini dalam acara ILC di salah satu stasiun TV, Selasa 17 Mei 2016.

Menurutnya, Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak bisa dicabut. Maka produk hukum itu tetap berlaku hingga sekarang, termasuk di dalamnya larangan komunisme di Indonesia.

Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999.

Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu.“Larangan komunisme, Leninisme, Marxisme, tidak ada ceritanya bisa dicabut. Tap MPRS dibuat saat MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR yang begitu sudah tidak ada,” kata Mahfud  MD.

Kalau pun ada yang memaksa mau mencabut Tap MPRS itu, kata Mahfud, harus lebih dahulu mengembalikan Undang-Undang 1945 seperti sebelum diamandemen, yang masih mendudukkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pencabutan komunisme harus dilakukan oleh lembaga tertinggi negara, (le),

Exit mobile version