• Disclaimer
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
Jumat, April 24, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Dahnil Anzar: Pecat Anggota Dewan, yang Merusak Keadaban Publik!

by
12 Juni, 2016
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menggelar sidang perdana terkait pelanggaran kode etik anggota DPR RI komisi III, Ruhut Sitompul. Sebelumnya, politisi partai Demokrat ini, memlesetkan singkatan HAM yang seharusnya Hak Asasi Manusia, menjadi Hak Asasi Monyet. Ucapan tersebut, dikatakan Ruhut, ketika rapat komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat membahas kematian Siyono oleh Densus 88.

Dalam sidang perdana ini, MKD memanggil pengadu yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, untuk mendengarkan pendapatnya. Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya meminta keterangan pengadu atas laporannya terhadap teradu anggota DPR, Ruhut Sitompul. “Mendengarkan keterangan pihak pengadu yang mengadukan seorang anggota DPR RI, bernama Ruhut Sitompul dengan penjelasan yang cukup relevan, dan tadi ada lima anggota MKD melakukan tanya jawab untuk pendalaman,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, di kompleks parlemen Senayan, Selasa (31/5). Setelah memanggil pengadu, MKD memastikan pemanggilan teradu untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

Lazismu – Bank Mega Syariah Salurkan 100 Paket Sembako Kado Ramadhan untuk Keluarga Duafa

Lazismu – Aladin Syariah Salurkan 40 Paket Kado Ramadhan untuk Keluarga Yatim dan Duafa

Sementara itu, Dahnil Anzar menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan Ruhut, merupakan tindakan kurang beretika, karena memplesetkan hak asasi manusia dengan hak asasi monyet. “Itu merusak keadaban politik. Kita tidak ingin hal ini terus berulang, apalagi mereka pejabat publik. Supaya ini tidak terulang, maka harus ada sanksi tegas dari MKD juga,” tegasnya. Aduan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini, memiiki payung hukum tentang kode etik anggota Dewan, yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.

Tak tanggung-tanggung, Dahnil juga meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua umum Partai Demokrat, untuk memecat Ruhut Sitompul. Dahnil menyatakan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah mengirim surat ke sekretariat Partai Demokrat, yang berisi rekomendasi pemecatan Ruhut. Mengingat ulah Ruhut ini telah menodai keadaban pubik dan merusak citra partai Demokrat secara khusus. “SBY kan punya fatsun tinggi terkait etika. Apa yang dilakukan Ruhut bertentangan dengan apa yang didorong Pak SBY. Makanya kami dorong SBY berani dong pecat Pak Ruhut. Karena merusak keadaban publik dan Demokrat juga,” pungkas Dahnil. (GR)

Related Posts

Lazismu – Bank Mega Syariah Salurkan 100 Paket Sembako Kado Ramadhan untuk Keluarga Duafa
Berita

Lazismu – Bank Mega Syariah Salurkan 100 Paket Sembako Kado Ramadhan untuk Keluarga Duafa

20 April, 2026
Lazismu – Aladin Syariah Salurkan 40 Paket Kado Ramadhan untuk Keluarga Yatim dan Duafa
Berita

Lazismu – Aladin Syariah Salurkan 40 Paket Kado Ramadhan untuk Keluarga Yatim dan Duafa

20 April, 2026
UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu
Berita

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu

11 Maret, 2026
Next Post

Bercermin Pada Kasus Siyono, Pemuda Muhammadiyah Minta Pansus Libatkan PPATK

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In