JAKARTA-Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengundang dan meminta pendapat dari perwakilan para tokoh lintas agama. Pertemuan yang melibatkan hampir semua perwakilan organisasi keagamaan di Indonesia itu digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/6/2016).
Nasir Djamil selaku anggota Pansus Antiterorisme menilai bahwa pertemuan dengan tokoh agama ini sangat penting dilakukan. Pansus ingin mendengar masukan-masukan mengenai RUU terorisme serta mengetahui dan mengklarifikasi keterkaitan antara agama dan doktrin terorisme. Pelibatan tokoh agama ini untuk menyerap dan mendengar masukan dari berbagai perspektif agama. Hasil dari pertemuan ini nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun dan merumuskan RUU Antiterorisme.
“Untuk mendapatkan suatu keterangan apa benar ada korelasi antara ajaran agama dengan aksi-aksi terorisme. Selama ini ada upaya mengambinghitamkan agama sebagai penyebab hadirnya teroris di Indonesia. Kita ingin lihat apa ajaran agama bisa medorong seseorang ikut aksi terorisme,” ungkap Nasir.
Tokoh agama yang diundang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gerakan Pemuda Anshor, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia, Parasada Hindu Dharma Indonesia dan Perwakilan Umat Budha Indonesia.
“Makanya kami undang dari Buddha, Hindu, Kristen, Islam, bahkan juga ormas misalnya Muhammadiyah, NU dan pemuda-pemuda yang ada di Ansor. Kita ingin mendengar dari mereka,” ungkap anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
Sebelumnya, pansus juga sudah mengundang dan meminta saran dari sejumlah pihak terkait pembahasan revisi UU No. 15 tahun 2003 itu. Mulai dari pakar intelijen, TNI/Polri, BIN, hingga lembaga dan ormas. Saat ini ada beberapa hal yang masih terus digodok dalam sidang pansus, seperti soal wacana dibentuknya Dewan Pengawas untuk Densus 88. Upaya menjaring pendapat ini diharapkan bisa mempercepat pematangan Undang-Undang, sehingga pembahasan revisi UU Terorisme tidak akan melebihi target batas waktu yang telah ditentukan (Ribas).