Fatwa Tarjih Tentang Membaca Mushaf Al Qur’an Saat Mengimami Shalat (Tarawih)

Fatwa Tarjih Tentang Membaca Mushaf Al Qur'an Saat Mengimami Shalat (Tarawih)

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Mohon penjelasan bagaimana hukumnya orang yang shalat baik wajib atau sunnah (terutama saat imam dituntut membaca 1 juz pada waktu tarawih) sambil membaca al-Qur’an, dimana hal itu dilakukan sebab belum atau tidak hafal terhadap surat yang diingini itu?
Demikian, terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamu ‘alaikum w. w.
Suryono, NBM : 907372,
SMK Muhammadiyah 2 Andong
(disidangkan pada hari Jum’at, 19 Syawal 1435 H / 15 Agustus 2014 M)

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Mengenai pertanyaan saudara tentang shalat sambil membawa atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

Pertama, melarangnya dengan alasan bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dan seterusnya adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya. Orang yang sedang mengerjakan shalat sebenarnya sedang menghadap Allah Swt. Orang yang sedang shalat, wajib menjaga ketenangan dan khusyu’ (menundukkan diri).

Ketenangan dan khusyu’ (menundukkan diri), sangat diperlukan dalam menghadap Allah agar dapat mencapai apa yang menjadi tujuan shalat, yaitu rahmat, maghfirah, dan hidayah dari Allah. Oleh sebab itu Allah sangat menganjurkannya dalam firman-Nya:

Baca Selanjutnya >>>

Exit mobile version