JAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 Juni sekitar pukul 6 sore. Dalam operasi tangkap tangan ini diamankan 6 orang di 4 lokasi terpisah
Humas KPK Yuyun menyampaikam hal ini Rabu petang . Keempat orang yang terkena OTT yaitu, IPS, YA, SUH, NOV, SPT dan MCH.
Dalam OTT ini IPS menerima pemberian dari YA dan SPT. Pemberian dari YA dan SPT kepada IPS dilakukan beberapa kali secara transaksi transfer melalui beberapa rekening dengan total senilai 500jt
.Dalam operasi ini, penyidik ikut mengamankan 40ribu dollar singapura dari rumah IPS Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan status tersangka pada IPS, NOV, dan SUH selaku penerima serta YA dan SPT selaku pemberi..
OTT ini terkait dengan pengadaam suatu proyek. Diduga suap terkait alokasi rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek 300 milyar (le).