• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Tersangka OTT Panitera Jakarta Pusat Ditahan

admin by admin
1 Juli, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tersangka OTT Panitera Jakarta Pusat Ditahan
Share

JAKARTA, suaramuhammadiyah id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 1 Juli, menahan 2 tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Kedua tersangka, yaitu SAN (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan AY (Karyawan).

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (Jumat).  Tersangka SAN ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka AY di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Sebelumnya, menurut Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SAN, AY dan RAW (Advokat). Tersangka RAW selaku Penasihat Hukum PT KTP dan AY diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada SAN dengan maksud supaya Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan putusan perkara perdata antara PT MMS selaku penggugat dengan PT KTP selaku tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka RAW dan AY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, tersangka SAN sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/6). Saat itu, KPK mengamankan 3 orang dari 2 lokasi terpisah. Pada pukul 18.20 WIB tim KPK mengamankan SAN bersama seorang pengendara ojek di daerah Matraman Jakarta Pusat. SAN diduga menerima sejumlah uang dari AY. Dari tangan SAN diamankan uang total SGD 28.000 dalam sebuah amplop coklat yang di dalamnya terdapat 2 amplop putih masing-masing berisi SGD 25.000 dan SGD 3.000. Setelah itu, pada pukul 18.35 WIB tim KPK yang bergerak ke daerah Menteng berhasil mengamankan AY di kantornya. Keduanya langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. (le).

Tags: KPKmuhammadiyahOTTPanitera
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Makna Tajdid, Manhaj Tarjih, dan Produk Hukum Majelis Tarjih

Makna Tajdid, Manhaj Tarjih, dan Produk Hukum Majelis Tarjih

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In