JAKARTA.suaramuhammadiyah.id-Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyindir para penggugat pelaksanaan hukuman mati bagi para gembong narkoba. Sejak Kejaksaan Agung Indonesia memutuskan 14 terpidana mati kasus narkoba, termasuk warga Nigeria, Pakistan, India dan Zimbabwe, telah menuai banyak pro-kontra.
Dari keempat belas terpidana tersebut, pihak berwenang baru mengeksekusi empat narapidana narkoba. Mereka adalah, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike (Nigeria) dan seorang warga Senegal bernama Seck Osmane.
Menurut Mu’ti, hukuman mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba yang baru saja dilangsungkan sudah tepat. Alasannya, hukuman mati memang sudah ada dan berlaku dalam hukum positif di Indonesia, dan hukum itu harus ditegakkan.
“Itu hukum dibuat untuk ditegakkan bukan dibuat untuk jadi hiasan,” ujar Mu’ti di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat, (29/7). Namun yang terpenting, penegakan hukuman harus adil bagi semua kalangan.
Mu’ti berharap pelaksanaan eksekusi mati jilid III yang baru dilakukan terhadap empat terpidana kasus narkoba dapat memberikan efek jera bagi masyarakat luas. Sehingga mampu mengurangi peredaran narkoba yang sangat meresahkan.
“Tapi yang penting lagi menurut saya hukuman mati ini memang harus timbulkan efek yang luas bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. Untuk betul-betul hukuman ini timbulkan dampak luas agar masyarakat berpikir sekian kali,” tutur Mu’ti (Ribas).