• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Bagaimana Hukumnya Orang Mengislamkan Hanya Untuk Menikah

admin by admin
31 Juli, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 1 min read
A A
0
Bagaimana Hukumnya Orang Mengislamkan Hanya Untuk Menikah
Share

Pertanyaan Dari: Moh. Slamet, TU SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta

(Disidangkan pada hari Jum’at, 16 Ramadan 1428 H / 28 September 2007 M dan 22 Syawwal 1428 H / 2 November 2007 M)

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Pertanyaan:

Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.

Melalui Suara Muhammadiyah, dengan ini saya ingin mengajukan pertanyaan. Di kampung kami sering terjadi orang non muslim ingin diislamkan. Akan tetapi masuknya Islam orang tersebut hanya untuk menikah saja. Setelah menjadi seorang muslim, ia tidak pernah menjalankan syari’at Islam, bahkan kembali melaksanakan ibadah agama semula. Berdosakah orang yang membimbing dan menjadi saksi?

Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan jazakumullah khairan katsira.

Wassalaamu ’alaikum Wr. Wb.

 

Jawaban:

Peristiwa yang saudara ceritakan tidak hanya terjadi di kampung saudara, melainkan terjadi juga di kampung-kanpung lain. Hidayah itu hanya dari Allah SWT, kita semua tidak dapat memberikan hidayah kepada siapa pun. Nabi Muhammad pun tidak dapat memberikan hidayah, sebagaimana diungkap dalam surat al-Baqarah (2): 272:

لَّيۡسَ عَلَيۡكَ هُدَىٰهُمۡ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهۡدِي مَن يَشَآءُۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَلِأَنفُسِكُمۡۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ وَجۡهِ ٱللَّهِۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ (٢٧٢)

Artinya: “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.”

Di kampung kami pun sering tejadi peristiwa, seperti yang saudara saksikan di kampung saudara, yaitu orang non muslim minta dituntun syahadat, yang tujuannya untuk menikah dengan orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Di antara mereka ada yang kembali lagi kepada agama semula, dan ada pula yang tetap menganut agama Islam, bahkan lebih kuat daripada orang yang menganut agama Islam karena turunan.

Maka tentu saja orang yang menuntun syahadat dan para saksinya harus niat dengan ikhlas, dan tidak boleh ragu-ragu, sebab yang memberikan hidayah hanya Allah SWT. Seandainya nanti di belakang hari orang tersebut kembali lagi kepada agama semula, tak lain karena Allah belum memberikan hidayah kepadanya.

Menurut pendapat kami, baik orang yang menuntun syahadat maupun para saksinya tidak berdosa, yang berdosa hanya orang yang murtad (kembali kepada agama semula). Apabila seseorang diminta untuk menuntun syahadat, tetapi tidak mau menuntunnya, maka ia berdosa.

Wallaahu a’lam bish-shawab.

—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, e-mail: [email protected]

Tags: Mengislamkanmuhammadiyahsyahadat
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Mantan Ketua MK Mahfud MD: Pemda Boleh Menolak Pembatalan Perda

Mahfud MD: Kalau HAM Tak Boleh Dilanggar Tak Boleh Ada Hukuman Apapun

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In