JAKARTA, suaramuhammadiyah.id—Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Ciputat, Jakarta menyelenggarakan Nasional School Of Political Education (NSOPE), pada Jum’at – Minggu, 23-25 September 2016. Agenda ini dilatarbelakangi oleh kondisi Bangsa Indonesia yang masih terjajah dalam ranah pengelolaan sumber daya air. Keterjajahan itu memiliki mata rantai dengan perilaku korupsi di segala lini. Dua masalah besar itu menjadi kerpihatinan IMM Ciputat.
Dalam kegiatan itu nantinya akan menghadirkan para pakar dari berbagai latar belakang. Beberapa di antaranya adalah Yaya Nur Hidayati (Direktur Eksekutif WALHI), Syamsul Munir (KontraS), Dani Setyawan (Koalisi Anti Utang), Taufan Putrev (DPP IMM), Yuli (Komnas Perempuan), Syaiful Bachri (PP Muhammadiyah). Adapun Keynote speech akan disampaikan oleh Zulkifli Hasan (MPR RI)
IMM Ciputat berpandangan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kaya dan melimpah ruah Sumber Daya Alam (SDA) yang telah dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tidak sedikit yang kemudian dijamah oleh tangan-tangan asing. Perilaku neokolonialisme ini pun tak terlepas dari tangan-tangan besi elit politik bangsa sendiri yang cenderung membuka kran bagi asing untuk menguasai sumber daya dan kekayaan hayati yang dimiliki NKRI.
Padahal pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia” secara tegas mengamanatkan kedaulatan bagi rakyat. Amanat konstitusi yang menyoal masalah sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial adalah hal mutlak yang harus diaktualisasikan dan dimaknai secara utuh oleh segenap bangsa Indonesia.
Derasnya arus liberalisasi di semua sektor tak terkeculi sektor pengelolaan air. Sistem politik liberal yang diadopsi Indonesia telah menyebabkan perubahan-perubahan mendasar bagi pembangunan di Negara tersebut. Ditambah dengan “logika pasar” yang menempatkan posisi Indonesia sebagai dagelan dari praktik-praktik penghisapan negara-negara maju yang hanya numpang buang limbah di negara ini.
Amanat konstitusi yang melandasi semangat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 7 thn 2004 tentang pengelolaan SDA dalam hal ini air, terpaksa dikembalikan lagi ke UU No 11 thn 1974 untuk mengatur hal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum pengelolaan sektor air. Hal tersebut (baca : UU No 11 thn 1974) juga dinilai masih berpihak pada upaya liberalisasi sektor air, sehingga masih ada celah bagi para korporasi-korporasi dan swasta untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan cara melewati jalur perizinan yang kompromis, licin dan rawan korupsinya.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), 96 persen dari 119 bencana selama 2014 adalah bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, puting beilung, gelombang pasang dan banjir. Dampak ekologis dari politik ekonomi yang eksploitatif untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi salah satu pangkal persoalan, munculnya “raja-raja kecil” di daerah sebagai konsekuensi penerapan otonomi daerah yang menghancurkan sumber daya alam, termasuk air. Data di atas memperlihatkan satu hal: kita telah gagal mengelola air!.
Maka dari itu, melihat paket-paket kebijakan publik yang bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD) dan tidak pro-rakyat semacam itu tentu generasi muda tidak bisa tinggal diam karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sikap peduli adalah sebuah keharusan sebagai upaya resistensi terhadap kerusakan global sistemik dan eksploitatif. (IMM Ciputat/Ribas)






