JAKARTA, suara muhammadiyah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini ya kita hujat.
“Kalau kali ini KPK salah ya kita hujat karena telah menjatuhkan kredibilitas lembaga negara,” tulis Mahfud dalam akun twiternya menanggapi keraguan tentang penangkapan IG.
Tetapi menurut Mahfud MD, selama ini OTT KPK selalu benar. Karena OTT biasanya sudah dipantau agak lama.
“Bisa saja. Kan, disadap dulu pembicaraan dari berbagai jaringan teleponnya. Selama ini KPK tak pernah salah dalam OTT,” jelas Mahfud MD.
“Untung kita berhasil menghalau gerombolan-gerombolan yang ingin menghapus kewenangan menyadap oleh KPK. Dengan menyadap, KPK bisa menangkap tangan koruptor,” tambah Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kita harus hadang semua gerombolan yang ingin melemahkan pemberantasan koruspi. “Koruptor-koruptor tak perlu diberi hati krn mereka tak punya hati,” tegasnya.
Sebelumnya sempat tersebar kabar, bahwa OTT yang dilakukan KPK terhadap IG keliru. Karena ketika terjadi OTT, tamu sudah berada di luar dalam posisi mau pulang,
Saat OTT uang dibawa tamu. Uang itu memang akan diberikan kepada IG tetapi telah ditolak IG dan dibawa oleh tamu.
Kebenaran tentang penolakan IG ini juga telah diklarifikasi oleh IG dalam akun twiternya. Tetapi KPK mengatakan bahwa itu bukan klarifikasi oleh IG tetapi oleh stafnya, Karena IG belum diperbolehkan menggunakan telpon genggam atau alat komunikasi yang lain. Dan saat ini, klarifikasi dalam akun tersebut telah dihapus .
Menurut Mahfud MD, semua orang kena OTT selalu menyanggah. “Coba sebut satu saja apa ada yang tak menyanggah? Tp semua kan terbukti dan dihukum,” tegas Mahfud MD.
Oleh karena itu, menurut Mahfud ND, kalau kena OTT sebenarnya tak erlu menyanggah, karena disadap bukan seketika melainkan sudah berhari-hari,
Dalam jumpa persnya tentang jasus ini, KPK juga telah menetapkan IG sebagai tersangka penerima suap senilai seratus juta rupiah, Kasus OTT ini pengembangan dari kasus import gula.
Karenanya menurut Mahfud MD, biar pengadilan yang membuktikan. Actus reus (esensi perbuatannya), kan sudah ada termasuk alat buktinya. Niat jahat urusan hakim.
“Nanti pasti terbuka di pengadilan. Agak aneh menerima tamu menjelang subuh. KPK pastai sudah menyadap janji-janji sebelumnya,” tegas Mahfud MD (le).