• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mahfud MD: Kalau KPK Salah dalam OTT Ya Kita Hujat

admin by admin
19 September, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Mantan Ketua MK Mahfud MD: Pemda Boleh Menolak Pembatalan Perda
Share

JAKARTA, suara muhammadiyah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini ya kita hujat.

“Kalau kali ini KPK salah ya kita hujat karena telah menjatuhkan kredibilitas lembaga negara,” tulis Mahfud dalam akun twiternya menanggapi keraguan tentang penangkapan IG.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Tetapi menurut Mahfud MD, selama ini OTT KPK selalu benar. Karena OTT biasanya sudah dipantau agak lama.

“Bisa saja. Kan, disadap dulu pembicaraan dari berbagai jaringan teleponnya. Selama ini KPK tak pernah salah dalam OTT,” jelas Mahfud MD.

“Untung kita berhasil menghalau gerombolan-gerombolan yang ingin menghapus kewenangan menyadap oleh KPK. Dengan menyadap, KPK bisa menangkap tangan koruptor,” tambah Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, kita harus hadang semua gerombolan yang ingin melemahkan pemberantasan koruspi. “Koruptor-koruptor tak perlu diberi hati krn mereka tak punya hati,” tegasnya.

Sebelumnya sempat tersebar kabar, bahwa OTT yang dilakukan KPK terhadap IG keliru. Karena ketika terjadi OTT, tamu sudah berada di luar dalam posisi mau pulang,

Saat OTT uang dibawa tamu. Uang itu memang akan diberikan kepada IG tetapi telah ditolak IG dan dibawa oleh tamu.

Kebenaran tentang penolakan IG ini juga telah diklarifikasi oleh IG dalam akun twiternya. Tetapi KPK mengatakan bahwa itu bukan klarifikasi oleh IG tetapi oleh stafnya, Karena IG belum diperbolehkan menggunakan telpon genggam atau alat komunikasi yang lain. Dan saat ini, klarifikasi dalam akun tersebut telah dihapus .

Menurut  Mahfud  MD, semua orang  kena OTT selalu menyanggah. “Coba sebut satu saja apa ada yang tak menyanggah? Tp semua kan terbukti  dan dihukum,” tegas Mahfud MD.

Oleh karena itu, menurut Mahfud ND, kalau kena OTT sebenarnya tak erlu menyanggah, karena disadap bukan seketika melainkan sudah berhari-hari,

Dalam jumpa persnya tentang jasus ini, KPK juga telah menetapkan IG sebagai tersangka penerima suap senilai seratus juta rupiah,  Kasus OTT ini pengembangan dari kasus import gula.

Karenanya menurut Mahfud MD, biar pengadilan yang membuktikan. Actus reus (esensi perbuatannya), kan sudah ada termasuk alat buktinya. Niat jahat urusan hakim.

“Nanti pasti terbuka di pengadilan. Agak aneh menerima tamu menjelang subuh. KPK pastai sudah menyadap janji-janji sebelumnya,” tegas Mahfud MD (le).

Tags: Mahfud MDmuhammadiyahOTT
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Muhammadiyah Sediakan Beasiswa Kedokteran untuk Daerah Pedalaman

Muhammadiyah Sediakan Beasiswa Kedokteran untuk Daerah Pedalaman

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In