JAKARTA, Suara Muhammadiyah—Memasuki usia abad kedua, Persyarikatan Muhammadiyah telah mencanangkan ekonomi sebagai pilar ketiga gerakan, setelah bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai kekuatan civil society yang mandiri dan mampu terus berdedikasi untuk negeri.
Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sedang menyiapkan penerbitan sukuk dengan skema ijaroh. Namun rencana tersebut masih perlu dibahas dan dimatangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, Muhammadiyah siap berdiskusi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memuluskan rencana tersebut.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi Kewirausahaan dan UMKM Anwar Abbas mengatakan bahwa salah satu amal usaha Muhammadiyah seperti Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sedang membutuhkan dana pembangunan. Pembiayaan pembangunan akan diambil dari penerbitan sukuk.
“Akan menerbitkan sukuk ijaroh, terjadi penjualan. Tapi pihak pembeli bisa menyewakan dan dapat dibeli kembali Muhammadiyah. UMS sedang butuh dana dengan menerbitkan sukuk. Konsentrasi menerbitkan sukuk,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut Anwar, Muhammadiyah masih kesulitan dalam mengeksekusi rencana tersebut karena terkendala peraturan pasar modal yang mengharuskan penerbitan sukuk di bawah bendera perusahaan. “Kita ingin yang membeli sukuk adalah warga Muhammadiyah agar 100 persen kembali ke Muhammadiyah,” kata dia.
Baca: Majelis Ekonomi Labuhanbatu Gelar Pelatihan Penggemukan Sapi dengan Teknologi Modern
Selain itu, Muhammadiyah punya dana kelolaan Rp10 triliun yang mayoritas berada di perbankan. Kini organisasi Islam terbesar ke dua, ingin mengubah pola investasi keuangan diluar perbankan.
Baca: Muhammadiyah Kutoarjo Genjot Ekonomi Umat
Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Baca: Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Lahirkan JSM sebagai Anak Ketiga
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu; nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. Sukuk syariah inilah yang akan diterbitkan Muhammadiyah (Ribas).