PB NU: Proses Hukum Ahok Harus Tetap Jalan

ketum nu

Foto Dok SA

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Said Aqil Siradj  menyatakan kasus Ahok ihwal surat Al Maidah ayat 51 yang memunculkan polemik tetap harus diproses secara hukum. Permohonan maaf Gubernur DKI Jakarta itu tak bisa menghentikan proses hukum.

“Daripada masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses (secara hukum). Kalau diproses kan berangkat dari praduga tak bersala,” kata Ketua Umum PB NU usai bertemu Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Ketua Umum PB NU pun mengakui Ahok selama ini memang kerap melontarkan perkataan yang kasar. Hingga buntutnya pada perkataan yang menyinggung agama. “Rentetan sebelumnya kan selalu mengeluarkan perkataan yang kasar. Kebetulan ini menyinggung agama, menyinggung Alquran, jadi lebih-lebih lagi,” ujar Said.

Ketua Umum PB NU pun berharap kasus seperti ini merupakan yang terakhir terjadi dan dijadikan sebagai pelajaran yang berharga bagi masyarakat. Ia pun meminta kepada Ahok untuk lebih berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan.

Menurut Ketua Umum PB NU, seorang pemimpin tentu harus bermartabat, mengeluarkan perkataan yang baik, dan menjadi teladan bagi rakyatnya, baik itu sikap atau ucapannya. Said mengaku mengeluarkan pernyataan seperti ini bukan berarti tidak menyukai Ahok (le).

Exit mobile version