KUALA LUMPUR, Suara Muhammadiyah,- Restoran-restoran yang menjual makanan hot dog di Malaysia harus mengganti nama produknya jika ingin mendapatkan sertifikat halal. Undang-undang Malaysia melarang makanan halal dan perasa buatan halal dinamakan atau namanya disamakan dengan produk-produk nonhalal.
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim), yang antara lain mengurusi sertifikat halal, mengeluarkan perintah itu setelah ada pengaduan-pengaduan dari wisatawan Muslim. Direktur divisi halal Jakim, Sirajuddin Suhaimee, mengatakan nama hot dog mungkin dapat menimbulkan “kebingungan”.
Baca: Studi Banding Islam Indonesia, Anggota Parlemen Malaysia Sambangi Mu’allimin
Perkembangan ini terjadi setelah jaringan waralaba pretzel yang populer, Auntie Anne’s, gagal mendapatkan sertifikat halal di Malaysia karena tidak mengganti nama salah satu produknya “Pretzel Dog”. Menurut Sirajuddin Suhaimee, nama makanan itu lebih tepat jika diubah menjadi “Pretzel Sausage”.
Baca: Go Internasional, DPP IMM Lantik Pimpinan Cabang Istimewa IMM Malaysia
Keputusan Jakim tersebut memunculkan pertentangan di kalangan pemerintah Malaysia sendiri. “Hot dog adalah hot dog lah. Bahkan di dalam bahasa Malaysia juga disebut hot dog, sudah seperti itu lama sekali. Saya seorang Muslim dan saya tidak tersinggung,” kata Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nazri Aziz, sebagaimana dilaporkan media setempat.
Baca: SM Jajaki Kerjasama dengan Distributor Malaysia
Berdasarkan panduan halal di Malaysia, “makanan halal dan perasa buatan halal tidak boleh dinamakan atau namanya disamakan dengan produk-produk nonhalal seperti ham, bak kut teh, bacon, bir, rum dan produk-produk lain yang mungkin menimbulkan kebingungan (eff).