JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan polisi. Ia datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (3/11) sebagai pelapor sekaligus saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rizieq membawa sejumlah buku dan kitab sebagai pegangan.
Rizieq berharap Kepolisian bisa mempercepat penyelidikan kasus tersebut. Ia berkata, polisi sepatutnya segera menggelar perkara bersama Kejaksaan agar kasus dapat bergulir ke tahap berikutnya.
Tetapi harapan Rizieq Shihab tentu belum bisa dilaksanakan secepatnya, karena polisi masih memerlukan saksi ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Ahok.
“Masih ada beberapa ahli yang diminta keterangan,” ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Menurut Kepala Bareskrim, sampai saat ini Bareskrim telah memeriksa 22 saksi, termasuk tujuh saksi ahli (le).