• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

FPI Akan Sampaikan Bukti Tambahan Tuk Pidanakan Ahok.

admin by admin
15 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Bareskrim Polri Memeriksa Habib Rizieq Sebagai Saksi Kasus Ahok
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,-  Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab  menyatakan Front Pembela Islam akan mengajukan bukti baru pada dugaan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bukti baru tersebut Rabu besok.

“Jadi bukti itu akan kami serahkan supaya ahli pidana bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini,” ujar Habib Rizieq Shihab usai gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Baca Juga

Muhammadiyah: Pemerintah Harus Tegas Kepada Semua yang Tidak Tertib, Jangan Hanya kepada FPI

Muhammadiyah Belum Berpikir Ikut Kelola “Pesantren Bersama” Eks Markaz Syariah Habib Rizieq

Baca: Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka

Pada saat gelar perkara, ahli pidana memerlukan bukti tambahan dalam kasus Ahok ini. Bukti itu, menurut Habib Rizieq Shihab, akan meyakinkan para ahli pidana yang memeriksa pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah.

Baca: Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar

Habib Rizieq menuturkan, pakar pidana tersebut menilai barang bukti yang diserahkan pelapor tidak cukup kuat untuk memidanakan Ahok. Padahal, Rizieq mengklaim, FPI telah membawa lebih dari satu rekaman pernyataan Ahok.

Baca: Polisi Butuh Dokumen Tambahan Terkait Kasus Ahok

Berdasarkan ketentuan, sebuah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyidik bisa menetapkan tersangka jika sudah menemukan setidaknya dua alat bukti, termasuk kasus Ahok ini (le).

Tags: AhokFPIHabib Rizieq
admin

admin

Related Posts

Berita

Muhammadiyah: Pemerintah Harus Tegas Kepada Semua yang Tidak Tertib, Jangan Hanya kepada FPI

30 Desember, 2020
Berita

Muhammadiyah Belum Berpikir Ikut Kelola “Pesantren Bersama” Eks Markaz Syariah Habib Rizieq

29 Desember, 2020
Berita

Soal Aksi 1812 FPI, Muhammadiyah Ingatkan Masyarakat dan Umat Lelah dengan Kegaduhan

17 Desember, 2020
Next Post
Dukungan Donald Trump Turun Akibat Issu Pelecehan Seksual

Twitan Imam Shamsi Ali Tentang Muslim AS Pasca Terpilihnya Trump

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In