JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan Front Pembela Islam akan mengajukan bukti baru pada dugaan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bukti baru tersebut Rabu besok.
“Jadi bukti itu akan kami serahkan supaya ahli pidana bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini,” ujar Habib Rizieq Shihab usai gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Baca: Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka
Pada saat gelar perkara, ahli pidana memerlukan bukti tambahan dalam kasus Ahok ini. Bukti itu, menurut Habib Rizieq Shihab, akan meyakinkan para ahli pidana yang memeriksa pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah.
Baca: Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar
Habib Rizieq menuturkan, pakar pidana tersebut menilai barang bukti yang diserahkan pelapor tidak cukup kuat untuk memidanakan Ahok. Padahal, Rizieq mengklaim, FPI telah membawa lebih dari satu rekaman pernyataan Ahok.
Baca: Polisi Butuh Dokumen Tambahan Terkait Kasus Ahok
Berdasarkan ketentuan, sebuah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyidik bisa menetapkan tersangka jika sudah menemukan setidaknya dua alat bukti, termasuk kasus Ahok ini (le).