BAP Ahok Dipercepat, Maksimal 3 Pekan

BAP Ahok Dipercepat, Maksimal 3 Pekan

JAKARTA, Suara Muhammadiyah.- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, saat ini Kepolisian tengah dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Ia mengatakan kepolisian berusaha mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan BAP kepada Kejaksaan Agung,” ujar Rikwanto, Jumat (18/11).

Kepolisian menargetkan kelengkapan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Ahok bisa dipenuhi paling lama tiga pekan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah memeriksa 16 saksi pelapor perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

Ahok sendiri, saat ini mempunyai kasus baru pasca ditetapkannya sebagai tersangkan kasus penistaan agama. Salah seorang peserta aksi 4 November, Herdiansyah, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, kemarin. Herdiansyah menuding Ahok telah melakukan pencemaran nama baik.

Herdiansyah tak terima dengan ucapan Ahok di media ABCnews.au. Dalam portal berita berbahasa Inggris itu, Ahok menuturkan bahwa sebagian massa aksi adalah bayaran.

“Dia bilang, massa dibayar Rp500 ribu. Secara tidak langsung dia menuduh saya juga. Karena saya bagian dari peserta aksi,” kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November (le)

Exit mobile version