MESIR, Suara Muhammadiyah-Pengadilan Mesir membatalkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Mantan Presiden Mesir dan petinggi Ikhwanul Muslimin Mohammed Mursi pada Selasa (22/11). Mursi pun diminta kembali menghadapi peradilan atas tuduhan spionase. Minggu lalu, Pengadilan Mesir juga membatalkan hukuman mati terhadap dirinya.
Mursi yang digulingkan oleh pemerintahan militer pada tahun 2013 merupakan presiden pertama dalam sejarah pemerintahan Mesir yang telah terpilih secara demokratis. Sejak itu, ratusan supporter Mursi terbunuh oleh militer Mesir dan ribuan anggota Ikhwanul Muslimin dipenjarakan. Pemerintah Mesir pun melabeli gerakan ini sebagai kelompok teroris, namun dibantah oleh pihak Ikhwanul Muslimin bahwa mereka memiliki komitmen terhadap perdamaian.
Di tahun 2015, bersama ketiga petinggi Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dituduh melakukan spionase dan membocorkan informasi negara untuk pihak asing lain salah satunya adalah Qatar. Mursi telah dijatuhi hukuman atas sejumlah dakwaan salah satunya adalah hukuman 20 tahun penjara untuk keterlibatannya dalam pembunuhan dan penyiksaan kelompok oposisi dalam demonstrasi anti pemerintah tahun 2012.
Selasa (22/11) sejumlah anggota Ikhwanul Muslimin yang juga ditangkap atas tuduhan spionase mendapatkan pembatalan hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Termasuk Mohamed Badie, dan 15 pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya. Kheirat Al-shater, Mohammed al-Beltagi, dan Ahmed Abdelatti yang juga merupakan senior Ikhwanul Muslimin dan rekan Mursi juga terbebas dari hukuman mati.
Dilansir dari Al-Jazeera, tuduhan atas Mursi dianggap banyak menganduk kesalahan, ketidaksesuaian, dan kontradiksi. Pengadilan juga dianggap tidak mampu memberikan bukti yang substantive atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Pendukungnya juga mengatakan bahwa tuduhan itu hanya dilemparkan untuk menutupi kudeta. Penangkapan ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin hingga peradilan dan penjatuhan hukuman ini pun mendapat kecaman dari kelompok HAM. Namun, pengadilan Mesir tetap menegaskan bahwa desakan tersebut tidak mempengaruhi keputusan pengadilan (Th).