JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Shalat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah. Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, (30/11/2016), beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan Shalat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.
Selain itu, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, shalat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata Ketua Komisi Fatwa MUI, tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jumat. Shalat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat, kata dia, tidak wajib Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zhuhur.
Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan, kegiatan keagamaan termasuk Shalat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, hukumnya haram.
Fatwa ini dibuat berdasarkan permintaan, karena akan adanya aksi 2 Desember 2016 yang akan menggelar sholat Jumat di Jalan. Tetapi shalat Jumat di jalan ini diurungkan dan rencananya digeser ke Monas (le).