PURWOREJO, Suara Muhammadiyah- Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purworejo bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Purworejo damping Ikatan Disabilitas Purworejo sampaikan usulan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran, Posisi, Kewajiban dan Hak Penyandang Difabel terutama di Kabupaten Purworejo, Senin (5/12).
“Harapan besar agar Kabupaten Purworejo ini ramah disabilitas, inklusif dengan keberadaan penyandang disabilitas di seluruh daerah” ujar Sutrisno selaku Korlap Long March.
Pendampingan yang dilakukan kepada penyandang disabilitas ini telah berjalan kurang lebih 3 tahun lebih. Dimulai dengan mendampingi dalam pembuatan badan hukum organisasi Ikatan Disabilitas Purworejo, pengadaan Sekretariat untuk organisasi yang diharapkan dapat menaungi seluruh difabel di Kabupaten Purworejo, dan sejumlah pelatihan lainnya.
“Salah satu dakwah yang digalakkan Muhammadiyah adalah melalui komunitas-komunitas seperti difabel. Beberapa waktu lalu juga telah diprogramkan secara nasional melalui MPM PP Muhammadiyah akan Gerakan Kota Ramah Disabilitas,” imbuh Sutrisno.
Senada dengan Sutrisno, Bahruni Rahman, Ketua MPM PDM Purworejo dalam penyampaian aspirasi di Ruang Tamu DPRD Kabupaten Purworejo menghaapkan akses difabel dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Di tingkat kabupaten Purworejo kami berharap semua kebutuhan dan hak kelompok difabel baik dari bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan pelayanan lainnya, dapat menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah,” tegasnya.
Pimpinan Cabang IMM Purworejo pun siap mengawal perumusan, pengesahan hingga diterapkannya PERDA tersbut di Kabupaten Purworejo. “Sehingga keberadaannya dapat memberikan aksesibilitas seluruh penyandang difabel keseluruhannya,” ujar Agus Suparmin selaku Ketua IMM Purworejo.
Mengutip data yang didapatkan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Purworejo, Andi Mahfuri selaku Kabid Bidang Hikmah IMM Purworejo menyampaikan bahwa jumlah penyandang difabel di Kabupaten Purworejo saat ini mencapai 6.530 orang. Masing-masing, sebanyak 6.300 penyandang difabel merupakan usia anak-anak hingga dewasa, baik tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa maupun tunagrahita. Sementara sebanyak 230 penyandang lainnya merupakan ketegori cacat ganda yang hanya bisa berbaring. “Dengan data tersebut artinya jumlahnya cukup besar kurang lebih 10 % dari seluruh warga Kabupaten Purworejo. Dengan banyaknya yang tidak mendapatkan akses. Maka, pewujudan peraturan daerah menjadi hal yang penting,” tandas Andi.
Agenda penyampaian usulan ini diawali dengan Long March dari sekretariat Ikatan Disabilitas Purworejo di Komplek Museum Tosan Aji Kabupaten Purworejo menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purworejo. Kegiatan long march tersebut diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dengan berjalan kaki dan juga menggunakan kursi roda (Akhmad Musdani).