KARANGANYAR, Suara Muhammadiyah–Persoalan hukum tanah terkait kepemilikan asset tanah dan seluk-beluk mengenai wakaf masih menjadi permasalahan klasik yang belum sepenuhnya dipahamani oleh masyarakat, bahkan masih seringkali timbul permasalahan dalam mengelola dan menangani asset internal dari persyarikatan Muhammadiyah. Majelis Hikmah Hukum dan Hak Azasi Manusia bekerjasama dengan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan penyuluhan hukum, Ahad (12/03) bertempat di Aula SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar.
Ketua panitia sekaligus ketua Majelis Hikmah Hukum dan Hak Azasi Manusia, Iswanto dalam sambutan pembukaan menyampaikan jika majelis yang dipimpinnya telah banyak melakukan telaah hukum terkait permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kehidupan sehari-hari masyarakat khususnya warga dan persyarikatan Muhammadiyah. “Ada sebuah adagium yang populer dalam dunia hukum bahwa semua orang tau hukum namun kenyhataanya banyak orang tidak tahu hukum,” kata Iswanto.
Menurut Iswanto, dari banyak telaah hukum yang telah dilakukan bersama teamnya untuk tahap awal ini dipilih dua tema sekaligus yaitu “Legalisasi Hak-hak Atas Tanah dan Wakaf”. Hal ini menjadi prioritas karena masih banyak permasalahan dan ketidak tahuan warga maupun pimpinan Muhammadiyah diberbgai level yang kurang paham. “Banyak asset tanah Muhammadiyah bermasalah secara hukum dan banyak masyarakat yang mau mewakafkan tanahnya ke Muhammadiyah, diperlukan pemahaman hukum dan aturan yang benar,” katanya.
Menurut sekretaris kegiatan Teguh Anshory, kegiatan penyuluhan hukum ini diadakan berkelanjutan setidaknya dua tahap. “Pada tahap ini melibatkan 9 PCM dan beberapa Ortom dengan peserta lebih dari 100 orang, dengan menghadirkan nara sumber dari praktisi dan dosen hukum UMS Aristya Windiana Pemuncak, SH, LLM, MH serta dari Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Joko Purwnto,” Kata Teguh Anshory.
Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar yang pada kesempatan tersebut hadir wakil ketua Drs H SR Nur Hidayat, MM, meberikan sambutan dan arahan terkait pentingnya permsalahan hukum bagi masyarakat dan persyarkatan, “PDM melalui majelis Hukum Hikmah dan HAM telah memilih dan memberikan prioritas masalah pertanahan dan wakaf sebagai materi penyuluhan hukum” kata Nur Hidayat diawal pembukaanya.
Lebih lanjut ia mengatakan perlunya pencerahan atas problematika hukum terkait asset tanah dan tatacara wakaf. “Jangan menunggu ada masalah baru menyikapinya, tetapi persiapkan kemampuan dan pengetahuan untuk menghadapi masalah. Prefentif lebih utama daripada kuratif”.
Penyuluhan hukum oleh Majelis Hikmah Hukum dan Hak Azasi Manusia selama kurang lebih dua jam dipandu oleh moderator Iswanto ketua majelis. Aristya sebagai ahli dibidang hukum sekaligus advokat mengupas detail permasalahan dan bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum atas tanah, sedangkan Joko Purwanto menyampaikan materi sebagaimana ketentuan UU no. 41/2004 tentang wakaf yang mengatur ketentuan dan syarat-syaratnya (MPI PDM Kra – JOe).