• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Muhammadiyah Karanganyar Adakan Penyuluhah Hukum Hak Atas Tanah dan Wakaf

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
14 Maret, 2017
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Muhammadiyah Karanganyar Adakan Penyuluhah Hukum Hak Atas Tanah dan Wakaf
Share

KARANGANYAR, Suara Muhammadiyah–Persoalan hukum tanah terkait kepemilikan asset tanah dan seluk-beluk mengenai wakaf masih menjadi permasalahan klasik yang belum sepenuhnya dipahamani oleh masyarakat, bahkan masih seringkali timbul permasalahan dalam mengelola dan menangani asset internal dari persyarikatan Muhammadiyah. Majelis Hikmah Hukum dan Hak Azasi Manusia bekerjasama dengan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan penyuluhan hukum, Ahad (12/03) bertempat di Aula SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar.

Ketua panitia sekaligus ketua Majelis Hikmah Hukum dan Hak Azasi Manusia, Iswanto dalam sambutan pembukaan menyampaikan jika majelis  yang dipimpinnya telah banyak melakukan telaah hukum terkait permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kehidupan sehari-hari masyarakat khususnya warga dan persyarikatan Muhammadiyah. “Ada sebuah adagium yang populer dalam dunia hukum bahwa semua orang tau hukum namun kenyhataanya banyak orang tidak tahu hukum,” kata Iswanto.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Menurut Iswanto, dari banyak telaah hukum yang telah dilakukan bersama teamnya untuk tahap awal ini dipilih dua tema sekaligus yaitu “Legalisasi Hak-hak Atas Tanah dan Wakaf”. Hal ini menjadi prioritas karena masih banyak permasalahan dan ketidak tahuan warga maupun pimpinan Muhammadiyah diberbgai level yang kurang paham. “Banyak asset tanah Muhammadiyah bermasalah secara hukum dan banyak masyarakat yang mau mewakafkan tanahnya ke Muhammadiyah, diperlukan pemahaman hukum dan aturan yang benar,” katanya.

Menurut sekretaris kegiatan Teguh Anshory, kegiatan penyuluhan hukum ini diadakan berkelanjutan setidaknya dua tahap. “Pada tahap ini melibatkan 9 PCM dan beberapa Ortom dengan peserta lebih dari 100 orang, dengan menghadirkan nara sumber dari praktisi dan dosen hukum UMS Aristya Windiana Pemuncak, SH, LLM, MH serta dari Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Joko Purwnto,” Kata Teguh Anshory.

Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar yang pada kesempatan tersebut hadir wakil ketua Drs H  SR Nur Hidayat, MM, meberikan sambutan dan arahan terkait pentingnya permsalahan hukum bagi masyarakat dan persyarkatan, “PDM melalui majelis Hukum Hikmah dan HAM telah memilih dan memberikan prioritas masalah pertanahan dan wakaf sebagai materi penyuluhan hukum” kata Nur Hidayat diawal pembukaanya.

Lebih lanjut ia mengatakan perlunya pencerahan atas problematika hukum terkait asset tanah dan tatacara wakaf. “Jangan menunggu ada masalah baru menyikapinya, tetapi persiapkan kemampuan dan pengetahuan untuk menghadapi masalah. Prefentif lebih utama daripada kuratif”.

Penyuluhan hukum oleh Majelis Hikmah Hukum dan Hak Azasi Manusia  selama kurang lebih dua jam dipandu oleh moderator Iswanto ketua  majelis. Aristya sebagai ahli dibidang hukum sekaligus advokat mengupas detail permasalahan dan bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum atas tanah, sedangkan Joko Purwanto menyampaikan materi sebagaimana ketentuan UU no. 41/2004 tentang wakaf yang mengatur ketentuan dan syarat-syaratnya (MPI PDM Kra – JOe).

Tags: Karanganyarmuhammadiyahpenyuluhan
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Sikapi Isi Tausiah Din Syamsuddin, LPCR PWM Sumbar Kembangkan Potensi Cabang dan Ranting

Sikapi Isi Tausiah Din Syamsuddin, LPCR PWM Sumbar Kembangkan Potensi Cabang dan Ranting

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In