YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah- Ketua Komisi Yudisial RI periode 2015-2020, Prof Aidul Fitriciada Azhari, seminar sehari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sistem demokrasi di Indonesia saat ini tidak bergerak ke arah penguatan kedaulatan rakyat, melainkan ke arah penguasa modal. Menurut Guru Besar UMS Tersebut, Pendekatan hukum menjadi elemen penting untuk mencapai Indonesia berkemajuan. Namun, tetap sulit dicapai jika hukum di Indonesia dikuasai oleh kekuatan modal.
“Hukum di Indonesia saat ini tidak bergerak kepada masyarakat, melainkan kepada kekuatan modal yang akhirnya menguasai hampir semua lini kehidupan masyarakat. Di tengah ketimpangan ekonomi tentu saja para pemilik modal mampu mempengaruhi pasar, dan menentukan produk politik mana yang akan dibeli oleh pemilih,” ujarnya dalam seminar bertajuk “Tantangan Penegakan Hukum Menuju Indonesia Berkemajuan,” Sabtu (8/4) di Amphi Teater Pasca Sarjana UMY lantai 4.
Oleh karenanya, dalam hal ini pemerintah harus mampu mengendalikan kekuatan pemodal sehingga dapat terwujud kesejahteraan dan keadilan yang merata di Indonesia.
“Agar Indonesia berkemajuan dapat terwujud, diharapkan negara punya peran untuk mengendalikan kekuatan pemodal dan meredistribusikan kekayaan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika negara tidak mampu, penegakan hukum dan demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Ia pun mengimbuhkan bahwa saat ini para politisi yang berkuasa di badan eksekutif dan legislatif tidak lagi berasal dari kalangan militer seperti masa orde baru. dan juga tidak berasal dari kalangan politisi karir yang memiliki komitmen ideologi yang kuat seperti pada masa orde lama. Akan tetapi berasal dari pengusaha maupun figur yang memiliki akses kepada pemilik modal. Hal ini tidak lebih baik dibandingkan era Orba yang dianggapnya masih menyisakan kekuatan negara untuk menandingi penguasa modal.
“Tidak heran bila banyak kebijakan negara dan pemerintahan yang hanya menguntungkan segelintir elit dan pemilik modal, yang hanya menguntungkan kepentingan ekonomi bagi mereka. Kondisi ini menyebabkan hukum hanya diperalat sebagai instrumen bagi pemburu rente untuk memperkaya dirinya sendiri,” jelasnya.
Dalam mewujudkan demokrasi agar tidak tunduk pada kekuatan modal, Prof. Aidul menyebutkan bahwa perlunya eksekutif yang kuat dan efektif, legislatif yang berwatak deliberatif yang kebijakannya sesuai dengan harapan rakyat, serta peradilan yang independen.
“Implikasi dari pemerintahan yang kuat dan efektif itu akan menopang penegakan Negara hukum dan demokrasi. Jika pemerintah menerapkan tiga pilar perwujudan demokrasi, maka harapan cita-cita Negara Indonesia yang berkemajuan sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 45 dapat terwujud. Fungsi Negara juga harus diperkuat, agar dapat mengontrol elit dan memperkuat redistribusi kekayaan,” ungkapnya (hv/Th)