Ini Seruan Kemenag Soal Aturan Ceramah di Rumah Ibadah

Ini Seruan Kemenag Soal Aturan Ceramah di Rumah Ibadah

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia. Seruan itu dimaksudkan untuk menciptakan suasana kondusif dan ketentraman umat beragama.

Berikut isi lengkap seruan keagamaan yang dibacakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017) lalu;

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah

Menyikapi seruan itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai seruan Kementerian Agama terkait ceramah di rumah ibadah merupakan langkah yang tepat dan patut didukung. Sebab belakangan, rumah ibadah berbagai agama jadi arena menyuarakan ujaran kebencian dan hasutan untuk agama atau kelompok lain.

Seruan tentang ceramah di rumah ibadah oleh Kemenag yang intinya mengajak semua pihak menjaga kesucian rumah ibadah saat ini tepat. Mengingat, belakangan muncul beragam kelompok yang menggunakan ceramah untuk menghujat dan mencaci maki. Menurut Mu’ti, gejala konservatisme ini tampak meningkat di semua agama. “Bahkan, fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi pada di negara-negara maju dan agama-agama besar dunia,” katanya.

Mu’ti juga memberi masukan supaya pemerintah melakukan instrospeksi terutama atas kebijakan yang terkait kehidupan sosial masyarakat. “Sebab apa yang terjadi saat ini merupakan reaksi atas apa yang juga pemerintah lakukan melalui kebijakannya,” ungkap Mu’ti. Misalnya, kasus hukum penistaan surat Al-Maidah 51. Dalam sidang, jaksa memberi tuntutan yang sangat ringan dan menimbulkan kekecewaan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak serius dalam menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama. (Ribas)

 

Exit mobile version