YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memperingatkan supaya siapa pun mengindahkan aturan hak cipta. Hal itu sebagai bagian dari menghargai kekayaan intelektual pencipta dan pemegang hak cipta secara sah dan legal. Khususnya tentang pembajakan batik Nasional Muhammadiyah, Haedar meminta semua pihak untuk menghentikan tindakan tidak terpuji ini.
“Jika ada plagiasi produk batik Muhammadiyah yang diproduksi SM, yang sudah memperoleh surat pencatatan ciptaan resmi, maka itu tindakan ilegal yang tidak halalan thayyibah,” ungkap Haedar Nashir menanggapi adanya upaya ilegal terhadap produk persyarikatan ini.
Haedar mengharapkan supaya perilaku ilegal dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan itu segera dihentikan. “Kami himbau yang melakukannya untuk menghentikannya karena perbuatan pembajakan produk itu masuk kategori tidak halal dan tidak baik,” tuturnya.
Setelah launching pada Februari 2018, Batik Nasional Muhammadiyah secara resmi didaftarkan hak ciptanya (hak paten) melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Direktur Suara Muhammadiyah Deni Asyari, usai menerima sertikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, langsung menyerahkan ke bagian manajemen Toko Suara Muhammadiyah sebagai bukti Hak Kepemilikan atas merek, motif dan nama batik, pada Jumat, 4 Mei 2018.
“Jadi bagi pelanggan dan warga Muhammadiyah, dipersilahkan untuk memesan maupun menjadi distributor batik Nasional Muhammadiyah ini, melalui Toko Suara Muhammadiyah pusat. Karena ini yang legal secara hukum. Sebab tidak menutup kemungkinan, akan terjadi plagiasi atau produksi ilegal atas batik nasional ini. Oleh karenanya, untuk mendukung persyarikatan kita, kita jaga, agar tidak terjadi proses-proses ilegal,” ujar Deni.
Pemerintah telah lama menggalakan program perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) untuk produk dan pengrajinnya. Hal itu diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Disertai dengan ancaman sanksi bagi pelaku pembajakan atau penipuan pada produk batik. UU tersebut lahir dari pertimbangan bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra yang semakin pesat, diperlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Guna meminimalisir perilaku tidak terpuji, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 74/2007 tentang Penggunaan Batikmark. (rbs)