MEDAN, Suara Muhammadiyah – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara secara resmi dilantik di Aula UIN Sumut, Sabtu (14/7). Pelantikan tersebut mengusung tema “Meneguhkan Pancasila Wujudkan Khairu Ummah.”
DPD IMM Sumut periode 2018-2020 dipimpin oleh Zulham Hidayah Pardede sebagai Ketua Umum, Zikri Akbar Sebagai Sekretaris Umum dan Septian Eko sebagai Bendahara Umum. Pengurus yang dilantik merupakan kader yang tersebar dari berbagai cabang IMM di Sumatera Utara.
Turut hadir dalam acara tersebut sekaligus melantik Pimpinan Harian DPD IMM Sumut Ketua DPP IMM, Fitrah Bukhari. Pelantikan tersebut juga dihadiri PWM Sumut, Abdul Hakim Siagian, fokal IMM Sumut sekaligus Rektor UMTS, Muhsana Pasaribu. Tampak hadir juga perwakilan Gubernur Sumut dan Alumni IMM Sumut.
Dalam sambutannya, Fitrah menyampaikan bahwa mahasiswa menghadapi tantangan kompleks di era kontemporer. Yakni perubahan masyarakat yang begitu cepat akibat revolusi Industri 4.0.
“Tonggak-tonggak perubahan masyarakat kini semakin mendekat, semenjak penemuan mesin uap oleh James Watt yang menjadi tonggak revolusi Industri I. Perubahan sistem produksi membuat perubahan besar dan menimbulkan goncangan di kehidupan masyarakat,” ungkap Fitrah.
Revolusi Industri 4.0, menurutnya, ditandai dengan semakin tergantungnya masyarakat dunia dalam internet of things (IoT). “Negara-negara besar mulai sadar untuk mengembangkan IoT, Big Data, hingga pengembangan Artificial inteligent (AI).”
Dalam era disrupsi ini, Fitrah mengatakan bahwa hanya komunitas yang mampu beradaptasi yang akan bertahan. “Hanya mereka yang memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi yang mampu melihat hal tersebut sebagai tantangan bukannya menganggapnya sebagai ancaman.”
Untuk itulah IMM sebagai komponen gerakan mahasiswa harus mampu berlayar di gelombang disrupsi ini. Caranya dengan melek teknologi dan mengokohkan pijakan nalar intelektual. “Jangan jadikan teknologi sebagai Tuhan, dengan membiarkannya mengatur hidup kita, sebagai generasi muda, IMM harus mampu menggunakan teknologi informasi sebagai alat perekayasa sosial,” tandas Master Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut.(rzq)