BANTUL, Suara Muhammadiyah – Untuk menyempurnakan Draf Eksposur sebelum diterbitkannya menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 112 mengenai Akuntansi Wakaf, Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Islam dan Filantropi (PuSPEIFi) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar dengar pendapat publik (Public Hearing) dan Sosialisasi mengenai PSAK 112 Akuntansi Wakaf pada di Ruang Amphitheatre Gedung KH Ibrahim, Sabtu (22/9).
Kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka menampung tanggapan dan masukan dari publik mengenai Draf Eksposur 112 yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pembentukan PSAK 112 Wakaf. Dengar Pendapat Publik dan Sosialisasi DE PSAK 112 Akuntansi Wakaf ini dihadiri oleh 46 peserta baik dari kalangan dosen, mahasiswa, nazhir dan kalangan umum.
Profesor Dr Mahfud Sholihin selaku salah satu Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI wilayah Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB UGM hadir sebagai narasumber. Selain itu turut serta Dr Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, Ak selaku Kepala PuSPEIFi UMY yang juga bertindak sebagai reviewer.
Mahfud memaparkan isi dari Draf Eksposur PSAK 112 dihadapan para peserta. Dari pemaparan tersebut selaku reviewer, Muhammad Akhyar menyampaikan beberapa catatan atas pengamatan atas DE PSAK 112. Catatan tersebut diantaranya mengenai aturan penulisan, maksud kalimat, makna kata.
Selain itu, Muhammad Akhyar juga mengungkapkan pentingnya pembentukan PSAK Akuntansi Wakaf ini meski sedikit terlambat namun tetap harus terbentuk, hal tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu banyaknya jumlah lembaga wakaf yang tersebar di Indonesia, namun belum ada data yang reliable atau tercatat resmi serta jumlah asset yang dikelola disetiap masing-masing lembaga wakaf yang tersebbar di Indonesia.
Tanggapan tak hanya datang dari reviewer saja, para peserta juga dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai Draf Eksposur PSAK 112 Akuntansi Wakaf. Antusiasme peserta juga diperlihatkan melalui pertanyaan yang diajukan kepada Mahfud Sholihin, salah satu peserta bertanya mengenai besaran ketentuan porsi honorarium yang diterima seorang nazhir, sumber dana yang diperuntukkan untuk pemberian honorarium nazhir, serta pertanyaan mencecar lainnya.
Melalui kegiatan ini penyelenggara berharap tanggapan dan masukan dari peserta maupun reviewer yang hadir dalam acara ini dapat dipertimbangkan untuk pembentukan PSAK 112. Peserta juga menyampaikan masukan dan tanggapan melalui form tanggapan. (Izza/Riz)