• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Sistem Rujukan JKN dan Pemenuhan Hak-hak Pasien

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
17 November, 2018
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sistem Rujukan JKN dan Pemenuhan Hak-hak Pasien
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah— Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MPKU PWM) DIY beserta prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Kesehatan dengan tema “Implikasi Sistem Rujukan Dalam Era JKN Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pasien” pada Sabtu (17/11) di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Fajar Winarni, Ketua Program Pendidikan Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada menyampaikan bahwa tujuan kegiatan itu ialah untuk mensosialisasikan, mengkaji dan membahas beberapa isu hukum kesehatan. Khususnya terkait dengan implikasi terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan BPJS terhadap pemenuhan hak-hak pasien sebagai penerima layanan kesehatan.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan pembahasan lebih mendalam terkait implikasi dari peraturan yang diterbitkan oleh BPJS, baik bagi BPJS sendiri, organisasi profesi, dan terutama bagi pemenuhan hak-hak pasien,” ujarnya.

Selanjutnya Aris Jatmiko, Kepala Divisi Regional VI BPJS Wilayah Jawa Tengah dan DIY menjelaskan bahwa pelayanan fasilitas kesehatan harus dilakukan secara berjenjang yakni dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat sekunder, dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat tersier.

“Dengan dasar tersebut, sistem rujukan online JKN-KIS merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” jelasnya.

IMG-20181117-WA0007

Kemudian Ahmad Faisol dari MPKU PWM DIY menyampaikan, sistem rujukan online BPJS yang berlaku sejak 24 September 2018 memiliki dampat bagi FKTL (Fasilitas Layanan Tingkat Lanjut), khususnya Rumah Sakit tipe D dan C.

“Dampak tersebut seperti terjadinya kenaikan jumlah kunjungan pasien secara signifikan di Rumah Sakit tipe D dan C, sehingga menyebabkan antrian pendaftaran menjadi panjang. Sedangkan dampak bagi peserta adalah keterbatasan dalam memilih rumah sakit rujukan, dan data riwayat kesehatan terputus karena akses riwayat kesehatan pasien dari rumah sakit tertentu terputus,” katanya.

Harapannya, kegiatan ini menghasilkan gagasan solutif untuk kebaikan layanan kesehatan agar masyarakat menjadi lebih sejahtera. (rbs)

Tags: JKNmuhammadiyahpasien
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Pidato Kebangsaan Haedar Nashir 73 Tahun Indonesia (Teks Lengkap)

Lima Komitmen Muhammadiyah pada Milad ke-106

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In