Sikap Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Tentang Bencana Lingkungan

Sikap Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Tentang Bencana Lingkungan

Pernyataan Sikap dan Refleksi Akhir Tahun MLH (Dok Riz/SM)

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Refleksi Akhir Tahun dan Pernyataan Sikap tetang Bencana Lingkungan Hidup di Indonesia. Pernyataan Sikap disampaikan oleh Ketua MLH PP Muhammadiyah Prof Dr Muhjidin Mawardi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sabtu (22/12).

Muhjidin mengatakan bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, degradasi lahan, hilangnya keragaman hayati, polusi air – udara dan lain sebagainya yang terjadi akibat dari perilaku dan perbuatan manusia. Oleh karena itu menurutnya perlu perubahan sikap dan perilaku masyarakat.

Kemudian, Muhjidin menekankan tentang perubahan perilaku masyarakat dapat dilakukan melalui dakwah dan pendidikan melalui berbagai lembaga yang ada di tanah air. Selain itu, katanya, MLH juga menyoroti tentang deforestasi, bencana hidro-meteorologis, dan sampah plastik yang menjadi ancaman lingkungan akhir-akhir ini.

 

Sikap Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tentang Bencana Lingkungan

Bismillahirrahmannirrahim

Muhammadiyah merupakan gerakan dakwah yang misi utama amar makruf nahi munkar, mengajak kepada hal yang makruf (kebaikan) dan mencegah terjadinya kemunkaran dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu Muhammadiyah terpanggil untuk menyikapi dan melibatkan diri dalam setiap upaya pencegahan dan penyelesaian bencana lingkungan yang terjadi di tanah air. Sikap Muhammadiyah adalah sebagai berikut:

  1. Muhammadiyah menyadari bahwa bencana lingkungan yang terjadi di tanah air seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, degradasi lahan, hilangnya keragaman hayati, polusi udara dan air dan bencana-bencana lainnya adalah akibat dari perilaku dan perbuatan manusia. Perilaku dan perbuatan manusia ini merupakan cerminan dari akhlak perilakunya, sehingga permasalahan lingkungan bukanlah semata-mata permasalahan teknis. Oleh kerena itu, penyelesaian permasalahan dan bencana lingkungan yang terjadi di tanah air, tidak mungkin bisa dilakukan hanya dengan pendekatan teknis semata. Diperlukan pendekatan yang serba cakup, dimulai dengan melakukan perubahan cara pandang (mindset) masyarakat tentang alam lingkungannya. Dibutuhkan revolusi moral agar terjadi perubahan sikap, perilaku, dan gaya hidup (akhlak) masyarakat. Perubahan sikap dan perilaku ini bukan hanya orang-perorang, akan tetapi harus menjadi sebuah gerakan perubahan masyarakat dan seluruh komponen bangsa.
  2. Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap bencana lingkungan merupakan kewajiban sekaligus tanggungjawab yang harus dipikul bersama seluruh komponen masyarakat dan bangsa, dalam rangka pembangunan masyarakat menuju suatu masyarakat yang berkemajuan, sejahtera lahir dan batin dan diridhoi Allah swt. Gerakan penyadaran dan perubahan perilaku masyarakat ini bisa dilakukan melalui dakwah dan pendidikan lingkungan kepada jutaan siswa dan mahasiswa di lembaga pendidikan yang ada di tanah air, serta kepada semua pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.
  3. Terkait dengan bencana lingkungan yang berupa deforestasi, degradasi lahan dan kebakaran hutan, telah teridentifikasi beberapa penyebab dan akar masalahnya sebagai berikut. Akar masalah secara umum adalah rendahnya moral para pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan serta Tata Kelola Hutan yang tidak bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan. Sebab-sebab tidak efektifnya implementasi Tata Kelola Hutan antara lain: a) tata ruang yang masih lebah dan tidak mempunyai inforcemement; b) kepemilikikan lahan, batas-batas kawasan dan hak guna lahan yang tidak jelas, keberadaan masyarakat adat dan status hutan ada yang belum selesai; c) Unit Manajemen Hutan yang tidak efektif karena sistem dan organisasinya belum terbangun dan kapasitas personalnya masih rendah; d) dasar hukum dan penegakkan hukum yang masih lemah serta e) tata pengaturan (governance) yang lemah terutama dalam hal koordinasi inter dan antar lembaga yang terjait, kurangnya transparansi dan partisipasi para pihak, serta tidak adanya kesepakatan pembagian pendapatan dari sektor hutan antara daerah dan pusat.
  4. Salah satu bencana lingkungan yang juga mengancam kehidupan bangsa adalah bencana hidro-meteorologis yang berupa banjir, tanah longsor dan kekeringan. Bencana ini terjadi sebagai akibat langsung dari deforestasi dan degradasi lahan dan dipicu oleh perubahan iklim. Bencana hidro-meteorologis yang telah terjadi di tanah air akhir-akhir ini sudah sampai pada tahan yang serius dan darurat. Muhammadiyah mendorong agar pemerintah dan seluruh jajarannya untuk berani menyatakan bahwa krisis hidro hidro-meteorologis yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan permasalahan yang serius dan teah berada dalam kondisi darurat. Oleh karena itu memerlukan tindakan penyelamatan dan penyelesaian darurat dan menyeluruh, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
  5. Bencana lingkungan yang juga mengancam kehidupan di muka bumi akhir-akhir ini adalah sampah. Bencana ini terjadi sebagai akibat langsung dari kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan gerakan 3R (mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang) sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah industri. Muhammadiyah mendorong pemerintah dan seluruh jajarannya untuk berani menyatakan bahwa masalah sampah merupakan permasalahan yang serius dan telah berada dalam kondisi darurat sehingga perlung langkah-langkah penyelesaian darurat dan menyeluruh, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Muhammadiyah juga mendorong pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera membuat regulasi tentang sampah terutama sampah plasting dan turunannya yang ketat dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan.

Demikian sikap tentang Bencana Lingkungan yang merupakan hasil refleksi di akhir tahun 2018. Semoga Tuhan Allah swt senantiasa memberikan kekuatan dan pertolongan kepada bangsa Indonesia untuk bisa mengatasi segala permasalahan yang dihadapi.

Nashrun minallahi wa fathun qarib

Yogyakarta, Rabiutsani 1440 H

Majelis Lingkungan Hidup

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

(Riz)

Exit mobile version