• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Silaturahim Majelis Hukum HAM PDM Kendal ke Pusat

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
29 Januari, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal bersilaturahmi ke Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Kunjungan diterima dengan penuh kekeluargaan oleh DR Trisno Raharjo, SH, M.Hum, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH dan Praktisi hukum Heniy Astiyanto, SH.

Dalam kata pengantar M Nurdin Ari Sandy, SH, MH, mengenalkan personalia MHH PDM Kendal yakni Taufik Pandan Winoto, SH, MKn,  Muhammad Suud, SH, Jatmiko, SH, SpN, MSi, Johny Windiyanto, SH, dan M Nurdin Ari Sandy selaku Sekretaris. Menurutnya tujuan untuk bersilaturahmi adalah untuk belajar, berkoordinasi, dan berkonsultasi tentang program kerja.

Baca Juga

Muhammadiyah Kendal Semangat Menggembirakan dan ‘Ora Mutungan’

PCM Sukajadi Dinilai Kreatif, PDM Kendal Lakukan Studi Banding

Trisno mengungkapkan kegiatan yang telah dilakukan oleh MHH PP Muhammadiyah terkait LBH Muhammadiyah telah melakukan berbagai aktifitas sesuai dengan program kerja yang di tetapkan.

Diantaranya melakukan beberapa kali pertemuan dihadiri MH dan PWM Se Indonesia, salah satu diantaranya mendorong agar dalam waktu dekat ini merencanakan terbentuknya LBH Muhammadiyah yang dikenal dengan LBH Mu.

Tugasnya yaitu memberi bantuan hukum kepada Ortom, AUM, Warga Muhammadiyah dan diluar Warga Persyarikatan Muhammadiyah. Ke depan dengan terbentuknya LBH Mu yang bergandengan tangan AUM (Kesehatan, Pendidikan, Sosial Keagamaan), LazisMu di masing- masing daerah dan cabang.

“Bagi PDM yang saat ini sudah terbentuk LBH atau LKBH tetap berjalan dan menyesuaikan sesuai dengan nomenklatur yang ada,” ungkapnya.

Selanjutnya menurut Tresno Raharjo, Akademisi dan praktisi hukum dari UMY ini untuk membantu pendamping beracara bagi warga kita yang tidak mampu dibantu sepenuhnya oleh LazisMu setempat.

Senada dengan hal tersebut, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH, selaku Sekretaris MHH PP Muhammadiyah pada saat ini sedang disusun regulasi pembentukan LBH Mu. Dengan kehadiran LBH Mu tentu dapat membantu warga persyarikatan, masyarakat pada umumnya.

Sementara itu di Kendal pada tahun 2013 telah terbentuk YKBH Surya Keadilan tentu siap merubah, menyesuaikan dengan LBH Mu, jelas Taufik Pandan Winoto, Ketua MH dan HAM PDM Kendal.

Setelah pertemuan dengan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, rombongan kemudian berkunjung ke Graha Muhammadiyah. Melihat dari dekat ruang redaksi, tata usaha dan tak kalah penting berbelanja Kain Batik Muhammdiyah, buku HPT Jilid 3 dan lainnya. (Muhammad Suud)

Tags: HAMMajelis HukumPDM Kendal
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Muhammadiyah Kendal Semangat Menggembirakan dan ‘Ora Mutungan’
Berita

Muhammadiyah Kendal Semangat Menggembirakan dan ‘Ora Mutungan’

25 Juni, 2023
PCM Sukajadi Dinilai Kreatif, PDM Kendal Lakukan Studi Banding
Berita

PCM Sukajadi Dinilai Kreatif, PDM Kendal Lakukan Studi Banding

12 Juni, 2023
Musyda PDM Kendal: Ikhsan Intizam Lanjut Ketua – Nurul Qomariyah Nahkoda Baru PDA
Berita

Musyda PDM Kendal: Ikhsan Intizam Lanjut Ketua – Nurul Qomariyah Nahkoda Baru PDA

16 Mei, 2023
Next Post
Achmad Nurmandi Dikukuhkan Menjadi Guru Besar UMY

UMY Lolos Evaluasi Double Degree Online Pertama di Indonesia

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In