Berdasarkan Pidato Presiden Republik Indonesia, Pidato Iftitah Ketua Umum PP Muhammadiyah, pokok-pokok pikiran PP Muhammadiyah, Risalah Pencerahan, Pemikiran Strategis Kebangsaan, dan saran-saran peserta, Sidang Tanwir menyampaikan Rekomendasi kehidupan keummatan, kebangsaan, dan kenegaraan sebagai berikut:
- Menjadikan Agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa Indonesia sebagai fondasi nilai dan sumber inspirasi yang mendasar dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan strategis negara serta arah moral-spiritual bangsa. Kebijakan-kebijakan pemerintah hendaknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan luhur yang hidup dalam jatidiri bangsa tersebut seraya menghindari primordialisme SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) yang dapat meruntuhkan keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
- Menegakkan kedaulatan negara di bidang politik, ekonomi, dan budaya termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam melalui kebijakan-kebijakan strategis yang pro-rakyat dan mengutamakan hajat hidup bangsa. Dalam menjalankan amanat agar benar-benar menjaga kedaulatan negara dari penetrasi asing dalam segala bentuknya, mengutamakan sumberdaya dalam negeri, menegakkan kedaulatan pangan, dan memutus mata-rantai ketergantungan impor yang merugikan kehidupan rakyat dan masa depan bangsa.
- Mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi secara progresif dengan kebijakan-kebijakan yang berani khususnya dalam menghadapi sekelompok kecil yang menguasai ekonomi dan kekayaan Indonesia agar tidak merugikan hajat hidup mayoritas rakyat sesuai dengan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Melakukan rekonstruksi pendidikan dan pembangunan sumberdaya manusia berbasis pada karakter bangsa sebagai prioritas penting dalam kebijakan pemerintah untuk menjadikan Indonesia unggul dan berdaya-saing tinggi dengan negara-negara lain yang telah maju. Hendaknya ditempuh kebijakan yang benar-benar terfokus, tegas, dan jelas dalam memanfaatkan 20 prosen anggaran pendidikan untuk semata-mata pembangunan sumberdaya manusia Indonesia yang unggul sebagaimana amanat konstitusi.
- Menjalankan pemerintahan dengan prinsip negara hukum sebagaimana amanat konstitusi serta menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi. Hukum jangan dijadikan alat kekuasaan dan politik tertentu yang merugikan kepentingan umum dan menyebabkan hilangnya kesamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law). Pejabat negara yang diberi jabatan dalam penegakkan hukum hendaknya bebas dari partai politik dan kepentingan politik apapun yang menyebabkan terjadinya politisasi dan penyalahgunaan hukum yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
- Melakukan kebijakan reformasi birokrasi yang progresif dan sistemik dengan prinsip good governance serta birokrasi pemerintahan untuk semua rakyat yang menjujung tinggi meritokrasi dan profesionalisme tanpa disandera oleh kepentingankepentingan politik partisan dari para pejabat pemerintahan maupun partai politik dan golongan. Dalam reformasi birokrasi tersebut penting menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda kebijakan utama sehingga pemerintahan bebas dari penyakit yang menghancurkan tatanan bangsa dan negara.
- Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dan berdaulat dalam melindungi kepentingan dalam negeri, serta menjadikan Indonesia selaku negara dengan penduduk muslim terbesar sebagai kekuatan strategis dalam percaturan global. Dalam sejumlah hal yang menyangkut kepentingan dalam negari serta tegaknya perdamaian dunia hendaknya Indonesia lebih tegas dan berani dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri sesuai jatidiri negara yang berdaulat.
- Penataan kembali pelaksanaan kebijakan kesehatan termasuk didalamnya Sistem Jaminan Kesehatan, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, fasilitasi kaum difabel dan penanganan kebencanaan yang lebih optimal dalam rangka menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan terhadap mereka yang membutuhkan.
- Penguatan organisasi kemasyarakatan dan civil society diantaranya Muhammadiyah yang telah berjuang dan berperanserta mendirikan Republik Indonesia agar benar-benar memiliki posisi serta peranan penting dan strategis serta tidak mengalami peminggiran dan diskriminasi dalam kehidupan bernegara. Organisasi kemasyarakatan tersebut berfungsi sebagai kekuatan moral yang menegakkan nilai-nilai utama kebangsaan sekaligus menjadi kekuatan kritik-konstruktif dan penyeimbang demi tegaknya Indonesia sebagai negara-bangsa yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bengkulu, 12 Jumadil Akhir 1440 H
17 Februari 2019 M