• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pandangan Ketua Majelis Hukum dan HAM tentang Kondisi Muslim Uighur

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
16 Maret, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pandangan Ketua Majelis Hukum dan HAM tentang Kondisi Muslim Uighur

Delegasi Muhammadiyah dalam kunjungan ke Xinjiang (Dok Istimewa)

Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo menanggapi tentang upaya pemerintah Tiongkok memberantas radikalisme, terorisme dan separatisme melalui sekolah pendidikan vokasi. Hanya saja dalam upaya tersebut masih terdapat pembatasan beribadah kepada para pesertanya karena dianggap menggunakan fasilitas negara.

“Saya kira pemerintah Tiongkok memiliki upaya mengatasi persoalan di dalam negerinya. Mereka kemudian melihat separatis itu sebagai terorisme, mereka juga menggunakan pola mencegahnya melalui upaya-upaya mendidik masyarakatnya yang terpapar paham radikal itu ke vokasi,” ungkap Trisno ketika dihubungi Suara Muhammadiyah, Sabtu (9/3).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Oleh karena itu, menurutnya kriteria terpapar tersebut harus jelas. Sebagaimana yang telah didiskusikan delegasi atas undangan Tiongkok, yaitu Majelis Ulama Indosia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. “Tim kami, delegasi yang hadir, MUI, Muhammadiyah maupun NU itu belum dijelaskan kriteria terpapar,” katanya.

Trisno mengatakan bahwa konstitusi Tiongkok mengizinkan masyarakatnya bebas memilih dapat beragama maupun tidak beragama. Seharusnya mereka yang beragama itu diizinkan untuk melakukan aktivitas keagamaannya, setidak-tidaknya paling minimal ketika beribadah sehari-hari khususnya umat Muslim jika mereka harus masuk asrama atau mereka diminta harus dididik ulang di vokasi.

“Ibadahnya itu harus diberikan kelonggaran, jika tidak dibangunkan mushola di tempat pendidikan, boleh tidak ditaruh di luar, jika tidak bisa, boleh tidak mereka di kamar melakukan ibadah yang tidak terlalu dianggap mengganggu sistem pemerintah Tiongkok,” ungkap Trisno.

“Saya kira pemerintah Tiongkok akan mendapatkan penghargaan masyarakat atau dunia Islam yang kemudian bisa memberikan penghormatan dan penghargaan karena memberikan ruang, sebagaimana mereka sendiri menyatakan mereka diberikan kebebasan untuk beribadah,” ungkapnya lagi.

Yang lainnya, masih kata Trisno, pemerintah Tiongkok dapat memberikan penataan-penataan yang lebih baik juga terkait ibadah Haji. “Agar kita dapat melihat Muslim Uighur diberikan kesempatan beribadah dengan baik. Kalau melihat statistiknya mungkin perlu diberikan (kepada) mereka ruang yang lebih besar lagi beribadah haji,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut.

“Karena haji dari Xinjiang ini statistiknya sedikit. Kan mereka mayoritas, separuhnya umat Muslim Tiongkok ini dari Uighur. Seharusnya jika kriteria jumlah penduduk, mereka terbanyak,” pungkasnya. (Riz)

Tags: muhammadiyahUighurXinjiang
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Cara Menghadapi Ayah yang Tidak Bertanggung Jawab kepada Keluarga

Sulit Percaya Setelah Dikhianati

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In